TAX AMNESTY

Melihat Kembali Konstitusi

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 September 2016 | 07.31 WIB
Melihat Kembali Konstitusi

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

BEBERAPA waktu lalu ramai pesan-pesan di media sosial yang mengkritik program tax amnesty. Tulisan-tulisan yang bernada mengecam kebijakan tersebut masuk ke grup-grup whatsapp dan menjadi bahan pembicaraan anggota grup. Bahkan, muncul pula tagar #stopbayarpajak yang lantas jadi viral.

Merespons situasi ini, Dirjen Pajak lalu merilis Peraturan Nomor 11/PJ/2016. Peraturan ini berupaya menjawab hal-hal yang menjadi pokok keresahan masyarakat, seperti siapa yang berhak menjadi subjek pajak tax amnesty, dan bagaimana perlakuan pajak terhadap aset-aset tertentu, seperti warisan.

Kita bersyukur setelah beleid itu terbit keresahan masyarakat terlihat mereda. Pesan dan kritik itu pun berhenti sebagai pesan, alias tak bertransformasi menjadi gerakan. Di dunia nyata ini, nyaris tak terhitung lagi gerakan politik yang berangkat dari masalah pajak—termasuk di dunia fiksi, seperti di film Star Wars.

Kalau ditelaah lebih dalam, pada konteks negara kita, kampanye via tagar stop bayar pajak itu tentu dapat dikategorikan sebagai ajakan memberontak. Pasalnya, membayar pajak adalah perintah konstitusi, seperti halnya bela negara. Dan memang hanya dua itulah perintah yang diwajibkan konstitusi kepada warganya.

Tapi tentu kita tidak boleh gegabah dengan serta-merta menyimpulkan bahwa ajakan tersebut adalah ajakan untuk memberontak kekuasaan yang sah. Tidak sejauh itu. Dalam konteks ini, ajakan tersebut tak lebih dari sekadar kritik, yang merefleksikan kekhawatiran sekaligus keresahan sebagian masyarakat.

Dari perspektif yang lebih luas, perlu segera dipahami bahwa pro dan kontra dalam tax amnesty adalah hal biasa. Tetapi kalau kebijakan tax amnesty dipahami sebagai usaha untuk menyebarkan teror yang meresahkan rakyat, tentu itu sudah keliru, sudah terlalu jauh syak wasangka dan simpulannya.

Sebab kalau memang niat jahat untuk meneror itu yang mendasari program tax amnesty, tidak akan mungkin ada 38 negara di dunia ini—dan jumlahnya masih akan terus bertambah—baik negara sosialis maupun kapitalis, yang pemerintah dan parlemennya sama-sama bersepakat untuk menerapkan amnesti pajak.

Pro kontra dalam tax amnesty, terutama dalam soal keadilan pajak, yang muncul di seluruh negara yang menerapkan tax amnesty sangat bisa dipahami karena memang tax amnesty bukanlah kebijakan perpajakan yang terbaik atau ideal, melainkan kebijakan yang terbaik kedua (second best policy).

Kebijakan yang diharapkan tentu adalah kebijakan terbaik. Tapi dengan kendala dan situasi baik dari sisi kepatuhan pajak maupun sistem administrasi, sangat sulit mencapai hal tersebut. Akhirnya, pilihan yang tersedia adalah second best policy, yang sekaligus menjadi terobosan untuk memperbaiki situasi.

Dalam konteks ini pula kita memaknai gugatan yang diajukan sebagian kelompok masyarakat terhadap tax amnesty di Mahkamah Konstitusi. Sebagai bagian dari pro dan kontra itu tadi, gugatan ini wajar dan pada titik tertentu dapat bermanfaat untuk mendiseminasi kebijakan pajak, khususnya tax amnesty.

Ada banyak referensi di dunia ini yang menyangkut gugatan itu, seperti uji materi tax amnesty yang diajukan kepada MK Jerman dan MK Kolombia beberapa tahun lalu. Konstruksi kedua gugatan itu sama, yakni berpijak pada persoalan ketidakadilan pajak berupa diskriminasi antara wajib pajak patuh dan tidak patuh.

Namun dalam putusannya, MK Jerman dan MK Kolombia menganggap tax amnesty tidak melanggar konstitusi. Pasalnya, tax amnesty bertujuan membawa kembali wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh, dan dengan motif legislasi untuk mengatasi permasalahan fiskal dengan cara memperkuat basis pajak.

Pelajaran dari uji materi tax amnesty di Jerman dan Kolombia itu tidak lain adalah bahwa argumentasi ketidakadilan tidak relevan terhadap tax amnesty. Sebab dengan tax amnesty, basis dan penerimaan pajak akan meningkat, dan peningkatan itu digunakan untuk meraih cita-cita konstitusi, yakni menyejahterakan rakyat.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.