PMK 72/2023

Mekanisme Pembebanan Kerugian atas Harta yang Dapat Klaim Asuransi

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Juli 2023 | 15:30 WIB
Mekanisme Pembebanan Kerugian atas Harta yang Dapat Klaim Asuransi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2023 turut memuat mekanisme pembebanan kerugian dan pengakuan penghasilan dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf a PMK 72/2023, dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

"Nilai sisa buku fiskal harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai sisa buku harta berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 72/2023, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Selanjutnya, jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima perlu dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta.

Hal ini telah disimulasikan dalam Lampiran T PMK 72/2023. Contoh, Gedung PT A dengan nilai sisa buku fiskal senilai Rp10 miliar terbakar pada 9 September 2023. Setelah diajukan klaim asuransi, klaim yang dibayar adalah senilai Rp4 miliar pada 10 Desember 2023.

Dalam kasus ini, pada tahun pajak 2023 PT A membukukan nilai sisa buku gedung Rp10 miliar sebagai kerugian, sedangkan penggantian senilai Rp4 miliar dari asuransi dibukukan sebagai penghasilan.

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Jika dalam satu kasus hasil penggantian asuransi yang akan diterima baru bisa diketahui jumlahnya dengan pasti di masa kemudian, nilai sisa buku fiskal yang dibebankan sebagai kerugian baru bisa dibukukan sebagai beban pada tahun pajak diterimanya hasil penggantian asuransi.

Permohonan Penundanan Pembebanan Kerugian

Untuk melakukan hal ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian.

Permohonan diajukan secara tertulis ke kepala KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Permohonan dapat diajukan secara langsung, lewat pos, atau secara elektronik jika sistemnya sudah tersedia.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Dirjen pajak pun nantinya memberikan persetujuan atas permohonan dengan mempertimbangkan tahun pajak diterimanya penggantian asuransi.

Contoh, gedung milik PT C dengan nilai sisa buku fiskal Rp10 miliar terbakar pada 9 September 2023. Ketika mengajukan klaim, pihak asuransi menyatakan perlu melakukan investigasi terlebih dahulu. Klaim asuransi baru disetujui dan dibayar senilai Rp7 miliar pada 1 Juni 2024.

PT C pun mengajukan permohonan persetujuan untuk menunda pembebanan kerugian atas gedung terbakar tersebut pada tahun pajak penggantian asuransi diterima.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Setelah mendapat persetujuan, pada tahun pajak 2024 PT C membukukan nilai sisa buku harta senilai Rp10 miliar sebagai kerugian dan penggantian asuransi senilai Rp7 miliar sebagai penghasilan.

PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012, serta PMK 96/2009 dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN