Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews—Guna memudahkan wajib pajak mencari informasi perihal pajak bumi dan bangunan, Pemkab Bekasi meluncurkan aplikasi bernama IPBB atau Informasi Pajak Bumi dan Bangunan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan Bapenda Kabupaten Bekasi Akam Muharam mengatakan saat ini aplikasi itu sudah bisa digunakan. Melalui IPBB, warga Kabupaten Bekasi dapat membayar PBB langsung melalui telepon genggam.
“Kami meyakini IPBB bisa menjadi solusi bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan terkait tagihan PBB tanpa harus meninggalkan aktivitas rutin,” kata Akam di Kabupaten Bekasi, Jumat (06/03/2020).
Untuk menggunakan aplikasi tersebut, caranya sangat mudah. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi IPBB melalui Google Play Store di ponsel pintar. Setelah itu, masukan nomor objek pajak untuk mengetahui informasi tagihan PBB.
Dengan aplikasi itu, masyarakat atau wajib pajak tidak perlu datang lagi ke kantor Bapenda atau pajak untuk mencari tahu informasi tagihan PBB. Akam optimistis masyarakat juga akan lebih patuh dalam membayar PBB.
“Cukup gunakan aplikasi IPBB saja, sehingga lebih gampang dan hemat waktu,” kata Akam dilansir dari pikiran rakyat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi menyatakan optimistis target penerimaan pajak dari PBB tahun ini sebesar Rp553 miliar bisa terealisasi. Pasalnya, masyarakat saat ini sudah lebih mudah dalam membayar PBB.
“PBB ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan. Dari sektor ini, kontribusi terhadap pendapatan daerah kurang lebih sebesar 20 persen,” ucap Herman. (rig)