KINERJA FISKAL DAERAH

Masuki Kuartal IV/2023, Penyerapan Belanja Daerah Baru 55 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 06 November 2023 | 12:17 WIB
Masuki Kuartal IV/2023, Penyerapan Belanja Daerah Baru 55 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti realisasi belanja pemda secara nasional yang hingga hari ini masih rendah.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, realisasi belanja APBD hingga September 2023 masih senilai Rp701,51 triliun, baru 54,8% dari belanja APBD se-Indonesia yang mencapai Rp1.278,15 triliun.

"Ada sekitar 45% yang bisa diakselerasi pada saat rakyat sangat membutuhkan, tentu dengan tetap menjaga kualitas," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Lebih lanjut, jenis belanja daerah yang paling dominan adalah belanja pegawai, mencapai Rp275,39 triliun. Sebagai perbandingan, realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal hingga September 2023 masih senilai Rp191,35 triliun dan Rp76,43 triliun.

Tak hanya itu, realisasi belanja daerah yang terkait dengan penanganan inflasi juga masih rendah. Kemenkeu mencatat realisasi belanja tagging inflasi hanya senilai Rp7,12 triliun atau 45,85% dari pagu senilai Rp15,54 triliun.

Sri Mulyani pun berpesan kepada pemda untuk meningkatkan realisasi belanja dan menggunakannya untuk pelayanan publik serta bermanfaat langsung kepada masyarakat.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

"Setiap rupiah yang bapak dan ibu belanjakan akan mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia. Pertumbuhan salah satunya dari APBN dan APBD bisa menyumbangkan growth dari sisi belanja," kata Sri Mulyani.

Rendahnya realisasi belanja APBD akan meningkatkan dana pemda di rekening kas umum daerah (RKUD) dan memperlambat kinerja daerah dalam menurunkan kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pendapatan daerah yang terkumpul baik dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dari transfer oleh pemerintah pusat seharusnya segera dibelanjakan untuk memutar roda perekonomian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD