ADMINISTRASI PAJAK

Masih di Bawah Umur tapi Butuh NPWP, Harus Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2023 | 18:11 WIB
Masih di Bawah Umur tapi Butuh NPWP, Harus Bagaimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban untuk mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) muncul ketika seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Namun, jika seseorang belum memenuhi syarat subjektif dan objektif, NPWP tetap bisa diberikan. Biasanya, pengajuan NPWP dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasi tertentu seperti pekerjaan. Lantas bagaimana jika seseorang yang usianya belum genap 18 tahun ingin mengajukan NPWP?

"Dalam hal anak belum dewasa (anak belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah) memerlukan NPWP, dapat menggunakan NPWP orang tuanya," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Hal tersebut lantaran sistem perpajakan di Indonesia mengakui prinsip satu kesatuan ekonomi dalam sebuah keluarga. Artinya, cukup kepala keluarga yang memiliki NPWP untuk menjalankan kewajiban perpajakan keluarganya (dalam hal anak-anaknya belum memenuhi syarat subjektif dan objektif).

Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 mengatur bahwa anak yang belum dewasa, yakni anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan di bidang pajak penghasilan (PPh), tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

Dalam beleid yang sama juga diatur bahwa apabila anak yang belum dewasa memerlukan NPWP, berdasarkan prinsip 1 kesatuan ekonomi dalam keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang PPh.

"... anak yang belum dewasa ... dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP dan mencantumkan namanya sendiri," bunyi Pasal 8 ayat (4) PER-04/PJ/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun