PROVINSI RIAU
Manfaatkan! Riau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok
Muhamad Wildan | Selasa, 31 Januari 2023 | 16:30 WIB
Manfaatkan! Riau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Ilustrasi. Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun akibat pemilik tidak membayar pajak yang ditujukan agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar penghapusan denda atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai besok, Rabu (1/2/2023). Kebijakan ini akan berjalan melalui Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau yang berlangsung hingga 31 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengimbau kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB untuk memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bakal diberlakukan tahun ini.

"Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun diberikan keringanan," ujar Syahrial, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei

Perlu dicatat, mulai tahun ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bila data registrasi kendaraan bermotor dihapus oleh Korlantas Polri, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang sehingga berstatus bodong permanen. Sebelum data registrasi dihapus, pemilik kendaraan bakal menerima surat peringatan dari Korlantas Polri maksimal sebanyak 3 kali.

Adapun 7 program yang dimaksud antara lain pemutihan denda PKB dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda BBNKB II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemberian Insentif PBB dan BPHTB di Semarang Diperpanjang

Selanjutnya, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB yang melebihi 3 tahun pajak, diskon PKB sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif PKB progresif.

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 07:00 WIB KABUPATEN JOMBANG Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei
Sabtu, 01 April 2023 | 10:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April Hingga Akhir Tahun
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi