PROVINSI RIAU

Manfaatkan! Riau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Muhamad Wildan
Selasa, 31 Januari 2023 | 16.30 WIB
Manfaatkan! Riau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Ilustrasi. Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun akibat pemilik tidak membayar pajak yang ditujukan agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar penghapusan denda atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai besok, Rabu (1/2/2023). Kebijakan ini akan berjalan melalui Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau yang berlangsung hingga 31 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengimbau kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB untuk memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bakal diberlakukan tahun ini.

"Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun diberikan keringanan," ujar Syahrial, Selasa (31/1/2023).

Perlu dicatat, mulai tahun ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bila data registrasi kendaraan bermotor dihapus oleh Korlantas Polri, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang sehingga berstatus bodong permanen. Sebelum data registrasi dihapus, pemilik kendaraan bakal menerima surat peringatan dari Korlantas Polri maksimal sebanyak 3 kali.

Adapun 7 program yang dimaksud antara lain pemutihan denda PKB dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda BBNKB II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Selanjutnya, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB yang melebihi 3 tahun pajak, diskon PKB sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif PKB progresif.

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.