KINERJA FISKAL

Makin Dalam, Penerimaan PPh Badan Minus 36,1%

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 15:54 WIB
Makin Dalam, Penerimaan PPh Badan Minus 36,1%

Ilustrasi. Pemandangan gedung-gedung bertingkat tampak dari Petamburan, Jakarta, Selasa (28/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga November 2020 masih mengalami terkontraksi 36,1%, makin dalam dibandingkan akhir Oktober 2020 minus 35,01%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi itu disebabkan oleh pandemi Covid-19. Dalam menyikapi pandemi, pemerintah memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25, dari sebelumnya 30% kini menjadi 50%. Kebijakan ini pada akhirnya juga turut memengaruhi penerimaan.

"Untuk PPh badan, kalau kita lihat perbandingan pertumbuhan year on year terjadi dramatis sekali penurunan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sri Mulyani mengatakan kontraksi yang terjadi pada penerimaan pajak hingga akhir November 2020 sangat dalam. Apalagi, penerimaan PPh badan hingga akhir Oktober 2019 tercatat masih bisa tumbuh positif 1,20%.

Sri Mulyani menyebut kontraksi pada penerimaan PPh badan tersebut terutama karena menurunnya aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak korporasi atau dunia usaha yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga November 2020 juga mengalami kontraksi 6,94%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu mengalami minus 5,25%. Adapun pada November 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 26 tumbuh 12,04%.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Penerimaan PPh final hingga November 2020 terkontraksi 8,48%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tumbuh positif 6,73%. Sementara pada November 2020 saja, penerimaan PPh final terkontraksi 18,36%.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2020 tercatat masih mengalami kontraksi 18,55% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kontraksi penerimaan hingga akhir November 2020 tersebut tidak jauh berbeda dengan posisi pada akhir bulan sebelumnya yang terkontraksi 18,8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kontraksi itu masih disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT