ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Ubah Nama Penandatangan, PKP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Februari 2024 | 13:00 WIB
Lupa Ubah Nama Penandatangan, PKP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak badan dapat membuat faktur pajak pengganti apabila faktur pajak yang dibuat ternyata ditandatangani oleh penandatangan lama yang tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani faktur pajak.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Warganet itu mengaku terdapat penggantian direktur pada masa Juni. Namun, nama penandatangan pada faktur pajak yang dilaporkan di SPT pada masa Juli ternyata lupa diganti.

“Apabila penandatangan lama sudah tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani faktur pajak, silakan membuat faktur pajak pengganti dengan mencantumkan penandatangan baru,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Selanjutnya, pembeli BKP/penerima JKP yang telah melaporkan faktur pajak yang diganti sebagai faktur pajak masukan pada SPT Masa PPN, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan memasukkan faktur pajak pengganti sebagai faktur pajak masukan.

Wajib pajak bersangkutan juga diimbau untuk menginformasikan penggantian faktur pajak tersebut kepada pembeli BKP/penerima JKP sehingga mereka dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Salah satu persyaratan formal faktur pajak ialah faktur pajak berisi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak tersebut. Jika tidak memenuhi persyaratan formal maka faktur pajak tersebut tidak diisi secara lengkap.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Sesuai dengan Pasal 31 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, PKP yang membuat faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yaitu sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Sebagai informasi, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dapat merefleksikan bahwa PKP telah memenuhi kewajibannya untuk memungut pajak.

Sebagai suatu kewajiban, pembuatan faktur pajak menjadi kegiatan dilakukan berulang sehingga menimbulkan beban adminitrasi yang begitu besar baik bagi pihak otoritas pajak maupun PKP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan