BEASISWA LPDP

Luncurkan Beasiswa Dokter Spesialis, Sri Mulyani: Ini dari Uang Pajak

Dian Kurniati | Senin, 08 Mei 2023 | 11:15 WIB
Luncurkan Beasiswa Dokter Spesialis, Sri Mulyani: Ini dari Uang Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan uang pajak tersebut salah satunya dibelanjakan untuk meningkatkan kualitas para tenaga kesehatan. Melalui beasiswa yang difasilitasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), pemerintah mengirimkan para dokter belajar ke universitas terbaik di dalam dan luar negeri.

"Katanya menteri keuangan itu majakin terus. Dokter pun marah sering dipajaki oleh saya. Tetapi uang pajak dipakai oleh seluruhnya. Fellowship ini adalah salah satu bagian saja," katanya dalam Launching Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis dan Luar Negeri, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan perhatian yang besar untuk peningkatan kualitas kesehatan. Menurutnya, pengembangan SDM kesehatan juga menjadi bagian dari keseluruhan ekosistem kesehatan di Indonesia.

Dia menilai perlu program dan pendekatan yang ambisius dalam memperbaiki kualitas SDM kesehatan. Dengan beasiswa pendidikan spesialis bagi para dokter, dia berharap indikator kesehatan masyarakat dapat terus membaik.

Beasiswa fellowship dokter spesialis akan dibuka sepanjang tahun. Beasiswa akan mengutamakan 4 layanan kesehatan yang berhubungan dengan penyakit penyebab kematian tertinggi yaitu jantung, strok, uronefrologi atau ginjal, serta kanker.

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Beasiswa ini akan dilakukan di 133 rumah sakit program fellowship, baik di dalam maupun luar negeri. Sejauh ini, sudah ada 16 negara yang terdaftar sebagai tujuan fellowship dan bakal terus bertambah.

Selain pemberian beasiswa melalui LPDP, Sri Mulyani menyebut dukungan Kemenkeu terhadap peningkatan kualitas kesehatan juga dilaksanakan melalui penyediaan anggaran yang memadai bagi Kemenkes maupun transfer ke pemerintah daerah. Menurutnya, kesehatan termasuk masalah yang rumit dan menantang sehingga membutuhkan dukungan untuk membangun ekosistem yang lebih baik.

Menurutnya, pandemi Covid-19 seharusnya menjadi pelajaran penting untuk mengantisipasi tantangan kesehatan serupa di masa depan. Di sisi lain, Indonesia juga harus siap dan cepat dalam mengadopsi berbagai perkembangan teknologi di bidang kesehatan.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Dia pun menegaskan Kemenkeu akan sangat mendukung semua program perbaikan layanan kesehatan yang dicanangkan oleh Kemenkes.

"Karena masalah tidak pernah berhenti, atau bahkan nanti berulang. Pada saat tanda-tanda masalah itu muncul, saya harap Indonesia belajar dari sana dan tidak menjadi bangsa yang selalu jatuh ke lubang yang sama," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP