INSENTIF LPI

LPI Dijanjikan Tidak Banyak Dapat Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 22 November 2020 | 08:01 WIB
LPI Dijanjikan Tidak Banyak Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tidak akan memberikan insentif pajak terlalu banyak kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI), sovereign wealth fund (SWF) yang baru dibentuk pemerintah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah tidak ingin memberikan fasilitas perpajakan yang berlebihan kepada LPI dan tidak sebanding dengan capaian LPI dalam mengelola investasi pemerintah.

"Perpajakan ini menjadi isu yang cukup penting buat LPI karena beberapa investor ingin ada perlakukan khusus untuk kemudian meningkatkan appetite investasi mereka," ujar Isa, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Isa mengatakan pihaknya bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mendesain fasilitas pajak yang tepat yang dapat diberikan kepada LPI. Yang pasti, fasilitas pajak yang diberikan harus berbanding lurus dengan capaian LPI menjalankan amanat UU No. 11/2020.

Merujuk pada Pasal 172 ayat (1) UU No. 11/2020, LPI dapat melakukan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya.

Pada Pasal 172 ayat (2), perlakukan perpajakan atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk transaksi yang diatur, dan pada Pasal 172 ayat (1) disebutkan transaksi itu akan diatur lebih terperinci melalui peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

Untuk mendukung LPI dalam mengelola investasi, pemerintah merancang 3 PP yakni PP Setoran Modal LPI, PP Tata Kelola LPI, dan PP Perpajakan LPI. Dari ketiga PP tersebut, sudah terdapat 1 rancangan PP (RPP) yang sudah diunggah pada uu-ciptakerja.go.id yakni RPP tentang LPI.

Pada RPP yang sudah dipublikasikan pada laman resmi pemerintah tersebut, LPI atau Nusantara Investment Authority ini akan memiliki modal awal yang bersumber dari dana tunai sebesar Rp15 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M