Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tidak akan memberikan insentif pajak terlalu banyak kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI), sovereign wealth fund (SWF) yang baru dibentuk pemerintah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah tidak ingin memberikan fasilitas perpajakan yang berlebihan kepada LPI dan tidak sebanding dengan capaian LPI dalam mengelola investasi pemerintah.
"Perpajakan ini menjadi isu yang cukup penting buat LPI karena beberapa investor ingin ada perlakukan khusus untuk kemudian meningkatkan appetite investasi mereka," ujar Isa, dikutip Kamis (19/11/2020).
Isa mengatakan pihaknya bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mendesain fasilitas pajak yang tepat yang dapat diberikan kepada LPI. Yang pasti, fasilitas pajak yang diberikan harus berbanding lurus dengan capaian LPI menjalankan amanat UU No. 11/2020.
Merujuk pada Pasal 172 ayat (1) UU No. 11/2020, LPI dapat melakukan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya.
Pada Pasal 172 ayat (2), perlakukan perpajakan atas transaksi yang melibatkan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk transaksi yang diatur, dan pada Pasal 172 ayat (1) disebutkan transaksi itu akan diatur lebih terperinci melalui peraturan pemerintah (PP).
Untuk mendukung LPI dalam mengelola investasi, pemerintah merancang 3 PP yakni PP Setoran Modal LPI, PP Tata Kelola LPI, dan PP Perpajakan LPI. Dari ketiga PP tersebut, sudah terdapat 1 rancangan PP (RPP) yang sudah diunggah pada uu-ciptakerja.go.id yakni RPP tentang LPI.
Pada RPP yang sudah dipublikasikan pada laman resmi pemerintah tersebut, LPI atau Nusantara Investment Authority ini akan memiliki modal awal yang bersumber dari dana tunai sebesar Rp15 triliun. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.