FILIPINA

Lockdown Sampai 20 Agustus 2021, Waktu Pembayaran Pajak Diperpanjang

Dian Kurniati | Jumat, 06 Agustus 2021 | 16:48 WIB
Lockdown Sampai 20 Agustus 2021, Waktu Pembayaran Pajak Diperpanjang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) kembali memberikan relaksasi pembayaran pajak bagi wajib pajak yang terdampak penguncian wilayah atau lockdown.

Komisaris BIR Caesar Dulay melalui surat edarannya menyatakan wajib pajak mendapatkan kelonggaran selama 15 hari kalender untuk menyelesaikan kewajibannya. Relaksasi berlaku bagi wajib pajak yang tinggal di area lockdown, termasuk Metro Manila.

"BIR menyadari perlunya memberikan keringanan karena karantina wilayah," katanya, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Dulay mengatakan BIR memberikan relaksasi pembayaran pajak sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Filipina melalui lockdown pada 6-20 Agustus 2021. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya keras mengendalikan penularan varian Delta Covid-19 yang sangat cepat.

Dia menyebut BIR juga membuka peluang perpanjangan waktu relaksasi selama 15 hari lagi jika pemerintah memperpanjang lockdown.

Terlepas dari relaksasi yang diberikan, wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran pajaknya melalui bank yang telah ditunjuk. Selain itu, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada petugas penagihan pada kantor pajak terdekat.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Wajib pajak juga dapat membayar pajak melalui fasilitas pembayaran online bank negara serta melalui platform digital yang disediakan sejumlah bank.

"Pembayaran harus dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal perpanjangan batas waktu jatuh pada hari libur," ujar Dulay, seperti dilansir philstar.com.

Pada semester I/2021, BIR telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai P1,03 triliun atau Rp296,9 triliun. Jumlah tersebut tercatat melebihi target tengah tahun, yakni senilai P1,018 triliun atau Rp292,9 triliun.

Sementara untuk sepanjang tahun, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai P2,08 triliun atau Rp598,5 triliun. Nilai tersebut tumbuh 6,7% dari realisasi tahun sebelumnya P1,95 triliun atau Rp561,1 triliun. Pada tahun lalu, penerimaan pajak setara dengan 116% dari target. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan