PENGAMPUNAN PAJAK

Lobi Sri Mulyani Balikkan Sikap Muhammadiyah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 08:03 WIB
Lobi Sri Mulyani Balikkan Sikap Muhammadiyah Kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta (Foto: PP Muhammadiyah)

JAKARTA, DDTCNews – Lobi yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah untuk 'mengamankan' program pengampunan pajak (tax amnesty) membuahkan hasil.

Organisasi muslim berpengaruh itu akhirnya berbalik arah, dari semula menolak tax amnesty dan bahkan sudah berencana mengajukan uji material UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, menjadi mendukung dan berjanji ikut menyosialisasikan tax amnesty.

Sri Mulyani menemui pengurus PP Muhammadiyah beserta sejumlah pejabat a.l. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Pertemuan dilakukan selama 2,5 jam di Kantor PP Muhammadiyah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sayang, seusai pertemuan tersebut, tak satupun pejabat yang hadir mau memberikan pernyataan. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi manyarankan wartawan menanyakan ke Menkeu. "Tanyakan langsung ke Ibu Menteri (Keuangan), saya bukan Menteri," ujarnya.

Sikap yang sama juga diambil Teten. "Tanya ke Ibu saja," ujar Teten. Akan halnya Menkeu Sri Mulyani malah meninggalkan Kantor PP Muhammadiyah melalui pintu lain.

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Muhammadiyah Lincolin Arsyad mengatakan Muhammadiyah siap membantu mensosialisasikan program pengampunan pajak kepada seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk kontribusi organisasi keagamaan kepada Pemerintah Indonesia.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Kesepakatan untuk membantu pemerintah terhadap program pengampunan pajak melalui sosialisasi telah diambil, setelah melakukan pertemuan dengan Menkeu.

Namun, Muhammadiyah meminta pemerintah memprioritaskan azas keadilan dalam melaksanakan program pengampunan pajak. Dan hal itu menjadi catatan utama Muhammadiyah kepada pemerintah sebelum membantu sosialisasi.

Azas keadilan tersebut dimaksudkan kepada rakyat kelas menengah dan kelas atas diwajibkan mengikuti program pengampunan pajak. Sedangkan kewajiban tersebut tidak berlaku untuk rakyat kelas bawah.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

“Muhammadiyah siap sosialisasi ke sejumlah universitas, khususnya universitas atau perguruan tinggi Muhammadiyah. Karena sosialisasi yang telah diadakan oleh berbagai pihak masih terasa kurang, tapi kami belum menentukan waktu yang tepat untuk sosialisasi,” ujarnya.

Lincolin mengakui bahwa fungsi dan tujuan program tersebut telah dijelaskan langsung oleh Menteri Keuangan. Program tax amnesty akan menertibkan WP yang tidak patuh pajak.

“Ibu Menteri Keuangan memaparkan tujuan utama tax amnesty, tidak terpaku pada target pencapaian, tapi justru melebihi dari angka-angka target. Tax amnesty ini juga bisa meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayarkan pajaknya,” pungkasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup