PEMERINTAH melalui PMK 149/2021 menawarkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% bagi 481 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Jumlah KLU tersebut lebih banyak dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya 216 KLU.
Dalam memanfaatkan insentif tersebut, wajib pajak harus memenuhi sejumlah ketentuan di antaranya wajib melakukan pelaporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan realisasi insentif tersebut melalui DJP Online.
Mula-mula, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 di antaranya seperti mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak. Ā
Setelah itu, akses DJP Online. Pada halaman utama, klik menu Layanan. Lalu klik kolom e-reporting insentif Covid-19. Apabila kolom e-reporting insentif Covid-19 tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu.
Caranya, klik menu Profil. Nanti, Anda akan melihat beberapa fitur seperti Data Profil, Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Fitur Layanan. Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan.
Anda bisa melihat menu e-reporting belum tercentang, silakan centang menu e-reporting dan klik Ubah Fitur Layanan. Setelah itu akan muncul notifikasi āApakah Anda yakin ingin mengubah?ā lalu klik Ya.
Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengakses kembali DJP Online.
Setelah melakukan Login. Cek menu Layanan. Nanti, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Kemudian, silakan klik e-reporting. Silakan klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. Lalu, pilih PPh Pasal 25 (PMK 149/2021).
Setelah itu, klik Lanjutkan. Nanti, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi kode keamanan. Pada kolom pelaporan insentif PPh Pasal 25, silakan klik Rekam Realisasi. Sekadar informasi, pengurangan angsuran sebesar 50% akan otomatis terisi.
Masukkan nilai PPh terutang dan masa pajak. Setelah itu, klik Tambah. Anda akan melihat data yang sudah diinput. Jika sudah yakin, klik Submit. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 25 telah tersimpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)