ZIMBABWE

Lindungi Sektor Pariwisata, Aturan PPN Direvisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 10:15 WIB
Lindungi Sektor Pariwisata, Aturan PPN Direvisi

HARARE, DDTCNews – Menteri Industri Pariwisata, Walter Mzembi mengatakan akan meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan melakukan kajian sistem pajak untuk sektor pariwisata.

Walter mengatakan telah menerima cukup banyak keluhan dari pengelola jasa pariwisata yang dalam setahun menerima tagihan pajak sampai lebih dari US$4 juta (Rp52,1 miliar). Ketidakpastian ini dapat memberatkan dan kemungkinan akan membunuh sektor pariwisata lokal.

“Jika kita tidak mendengarkan mereka dan tidak melakukan apa-apa, ke depannya industri pariwisata nasional akan mati. Saya akan minta Menteri Keuangan untuk mengubah aturannya,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Walter mengatakan sejak 2015, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15% yang dipungut atas jasa pariwisata terhadap turis asing, sangat memberatkan pengelola jasa pariwisata lokal. Kebijakan ini diniliainya sebagai sesuatu yang 'unilateral', diterapkan tanpa adanya analisis biaya dan manfaat.

Menurut Walter, sektor pariwisata adalah sektor kedua yang terbesar di Zimbabwe yang menyediakan lapangan pekerjaan. Tentunya aspek perpajakan dalam sektor ini menjadi penting dan mampu melindungi industri pariwisata nasonal.

Selain itu, selama tahun 2015-2016 sektor pariwisata diproyeksikan akan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 4,1%, disusul sektor pertanian, pertambangan, dan manufaktur.

Seperti dilansir dalam chronicle.com, Walter pun mendesak jajarannya dan pengelola pariwisata di Zimbabwe untuk bergerak lebih agresif guna memasarkan objek wisata regional sebagai objek wisata lokal, seperti Air Terjun Victoria. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Minggu, 17 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Minta Alkes Bebas dari Pajak Barang Mewah Segera Dikaji

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini