ZIMBABWE

Lindungi Sektor Pariwisata, Aturan PPN Direvisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 10:15 WIB
Lindungi Sektor Pariwisata, Aturan PPN Direvisi

HARARE, DDTCNews – Menteri Industri Pariwisata, Walter Mzembi mengatakan akan meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan melakukan kajian sistem pajak untuk sektor pariwisata.

Walter mengatakan telah menerima cukup banyak keluhan dari pengelola jasa pariwisata yang dalam setahun menerima tagihan pajak sampai lebih dari US$4 juta (Rp52,1 miliar). Ketidakpastian ini dapat memberatkan dan kemungkinan akan membunuh sektor pariwisata lokal.

“Jika kita tidak mendengarkan mereka dan tidak melakukan apa-apa, ke depannya industri pariwisata nasional akan mati. Saya akan minta Menteri Keuangan untuk mengubah aturannya,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Walter mengatakan sejak 2015, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15% yang dipungut atas jasa pariwisata terhadap turis asing, sangat memberatkan pengelola jasa pariwisata lokal. Kebijakan ini diniliainya sebagai sesuatu yang 'unilateral', diterapkan tanpa adanya analisis biaya dan manfaat.

Menurut Walter, sektor pariwisata adalah sektor kedua yang terbesar di Zimbabwe yang menyediakan lapangan pekerjaan. Tentunya aspek perpajakan dalam sektor ini menjadi penting dan mampu melindungi industri pariwisata nasonal.

Selain itu, selama tahun 2015-2016 sektor pariwisata diproyeksikan akan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 4,1%, disusul sektor pertanian, pertambangan, dan manufaktur.

Seperti dilansir dalam chronicle.com, Walter pun mendesak jajarannya dan pengelola pariwisata di Zimbabwe untuk bergerak lebih agresif guna memasarkan objek wisata regional sebagai objek wisata lokal, seperti Air Terjun Victoria. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya