KEPATUHAN PAJAK

Lewat Integrasi Data, DJP Pantau Kepatuhan Pajak Lawan Transaksi BUMN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 18:46 WIB
Lewat Integrasi Data, DJP Pantau Kepatuhan Pajak Lawan Transaksi BUMN

Ilustrasi gedung BUMN. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggunakan kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN sebagai instrumen yang efektif untuk melakukan perluasan basis pajak.

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengatakan kerja sama integrasi data dengan perusahaan pelat merah tidak hanya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap BUMN bersangkutan. Data hasil integrasi juga digunakan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi.

"Dengan integrasi data ini, kita bisa melihat lawan transaksi BUMN ini apakah transaksinya sudah dilaporkan dalam SPT atau belum," katanya dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di UI Salemba, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Pontas melanjutkan dengan basis data integrasi ini, otoritas dapat secara detail mengetahui setiap transaksi yang dilakukan BUMN. Secara otomatis, kapatuhan pajak dari BUMN yang diajak kerja sama dapat terjaga dengan baik.

Dengan modal integrasi, DJP akan membedah layer selanjutnya dari transaksi BUMN untuk kepentingan perluasan basis pajak.

Bila ditemukan gejala ketidakpatuhan maka proses bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan. Dia menjamin kegiatan pemeriksaan akan dilakukan secara berkeadilan dengan basis data yang jelas dan tepat. DJP hanya memeriksa lawan transaksi BUMN yang sudah jelas indikasi ketidakpatuhannya.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

"Keuntungan dari integrasi data tentu tidak perlu ada pemeriksaan bagi BUMN karena kita sudah tahu datanya, jadi no audit. Kita akan masuk kepada layer berikutnya dari data tersebut untuk melihat sektor mana yang belum terjamah," imbuh Pontas.

Seperti diketahui, DJP telah menjalin kerja sama dengan Kementerian BUMN untuk integrasi data perpajakan perusahaan pelat merah. BUMN jumbo seperti Telkom, Pertamina, dan PLN menjadi pembuka jalan otoritas pajak untuk melakukan integrasi data perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan