SEMARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menerbitkan aplikasi elektrik bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (e-BPHTB) dalam rangka mempermudah wajib pajak dari kalangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kasubid Sistem Informasi Bapenda Kota Semarang Natalistian mengatakan aplikasi e-BPHTB masih dalam tahap uji coba. Dia pun menyadari masih wajib pajak yang belum mengerti secara keseluruhan cara pengisian e-BPHTB yang diluncurkan 1 Maret 2018.
“Bagi warga yang merasa sulit menggunakan e-BPHTB, bisa langsung kontak kami di Bapenda dan akan kami bantu cara pengisiannya,” ujarnya di Bapenda Kota Semarang, Jumat (16/3).
Peluncuran aplikasi e-BPHTB untuk mempermudah wajib pajak dari kalangan notaris dalam pelaporan maupun pembayaran, sekaligus mengurangi penumpukan antrean di Bapenda Kota Semarang yang disebabkan karena kantor Bapenda cukup sempit dan tidak bisa menampung orang banyak.
“Kantor kami sempit, sehingga selalu ramai antreannya. Peluncuran aplikasi e-BPHTB bisa mengantisipasi hal itu dan mempermudah wajib pajak,” paparnya seperti dilansir infomenarik-terbaru.com.
Dengan demikian, Natalistian menyatakan aplikasi e-BPHTB menjadi strategi untuk mengantisipasi hal tersebut karena wajib pajak juga sudah tidak perlu datang ke kantor Bapenda lagi. Wajib pajak cukup datang sekali ke kantor Bapenda untuk pengambilan berkas.
Kemudian, selain dengan mengunjungi Kantor Bank Jateng, kini proses pembayaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-BPHTB.
Dia menambahkan sistem e-BPHTB diharapkan menjadi pemicu penerimaan dari sektor ini mencapai target yang telah ditentukan sepanjang tahun 2018. Bapenda Kota Semarang mendapat target penerimaan BPHTB tahun ini sebesar Rp333,5 miliar atau naik 4,21% dari tahun lalu yang sekitar Rp320 miliar. (Amu)