KOTA SEMARANG

Lewat E-BPHTB, Urusan Wajib Pajak dan Notaris Dipermudah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 14:20 WIB
Lewat E-BPHTB, Urusan Wajib Pajak dan Notaris Dipermudah

SEMARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menerbitkan aplikasi elektrik bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (e-BPHTB) dalam rangka mempermudah wajib pajak dari kalangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kasubid Sistem Informasi Bapenda Kota Semarang Natalistian mengatakan aplikasi e-BPHTB masih dalam tahap uji coba. Dia pun menyadari masih wajib pajak yang belum mengerti secara keseluruhan cara pengisian e-BPHTB yang diluncurkan 1 Maret 2018.

“Bagi warga yang merasa sulit menggunakan e-BPHTB, bisa langsung kontak kami di Bapenda dan akan kami bantu cara pengisiannya,” ujarnya di Bapenda Kota Semarang, Jumat (16/3).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Peluncuran aplikasi e-BPHTB untuk mempermudah wajib pajak dari kalangan notaris dalam pelaporan maupun pembayaran, sekaligus mengurangi penumpukan antrean di Bapenda Kota Semarang yang disebabkan karena kantor Bapenda cukup sempit dan tidak bisa menampung orang banyak.

“Kantor kami sempit, sehingga selalu ramai antreannya. Peluncuran aplikasi e-BPHTB bisa mengantisipasi hal itu dan mempermudah wajib pajak,” paparnya seperti dilansir infomenarik-terbaru.com.

Dengan demikian, Natalistian menyatakan aplikasi e-BPHTB menjadi strategi untuk mengantisipasi hal tersebut karena wajib pajak juga sudah tidak perlu datang ke kantor Bapenda lagi. Wajib pajak cukup datang sekali ke kantor Bapenda untuk pengambilan berkas.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Kemudian, selain dengan mengunjungi Kantor Bank Jateng, kini proses pembayaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-BPHTB.

Dia menambahkan sistem e-BPHTB diharapkan menjadi pemicu penerimaan dari sektor ini mencapai target yang telah ditentukan sepanjang tahun 2018. Bapenda Kota Semarang mendapat target penerimaan BPHTB tahun ini sebesar Rp333,5 miliar atau naik 4,21% dari tahun lalu yang sekitar Rp320 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025