JEPANG

Lestarikan Hutan, Pajak Baru Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2017 | 10:54 WIB
Lestarikan Hutan, Pajak Baru Diusulkan

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang tengah membahas usulan pajak baru guna meningkatkan penerimaan yang akan digunakan untuk pengelolaan dan konservasi hutan. Pembahasan fokus pada pajak daerah yang penerimaannya akan didistribusikan ke daerah-daerah yang membutuhkan.

Berdasarkan keterangan resminya, Pemerintah Jepang telah membahas usulan pajak baru ini yang sementara ini disebut sebagai pajak lingkungan hutan. Diperkirakan aturan baru tersebut akan selesai pada awal musim panas ini.

“Pemerintah berencana untuk memasukkan usulan tersebut dalam langkah-langkah reformasi sistem perpajakan untuk tahun fiskal 2018,” ujarnya, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sekitar 70% dari negara Jepang merupakan hutan. Namun, kurangnya pemeliharaan hutan yang baik mengakibatkan banyaknya kawasan hutan yang rusak. Hutan memainkan peran penting dalam melestarikan daerah hulu dan membatasi tanah longsor. Peran seperti itu akan terganggu jika hutan dibiarkan memburuk.

“Memperbaiki kondisi hutan juga berkontribusi terhadap perang melawan pemanasan global karena menyerap karbon dioksida,” ungkap keterangan tersebut.

Sebelumnya, beberapa kota telah memperkenalkan pajak lingkungan yang diterapkan di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan dana pengelolaan dan konservasi hutan. Sampai akhir November tahun lalu, 37 dari 47 Kota di Jepang telah memiliki pajak daerah untuk pelestarian hutan.

Baca Juga:
Populasi Kian Menua, Jepang Siapkan Insentif untuk Smart Farming

Penerimaan yang berhasil dikumpulkan yaitu sekitar ¥300 - ¥1.200 atau sekitar Rp35.225 – Rp140.941 per tahun dari setiap penduduk. Pada dasarnya, seperti dilansir dalam japantimes.co.jp, pajak yang diusulkan ini akan menjadi sistem untuk mendistribusikan hasil penerimaan yang berhasil dikumpulkan di kota-kota ke daerah pegunungan.

“Masalah lainnya adalah bahwa pajak yang diajukan akan menyebabkan terjadinya pajak berganda di beberapa kota. Oleh karena itu sebelum mengajukan usulan pajak baru ini, Pemerintah Pusat perlu mengatasi masalah perpajakan ganda ini dan melakukan diskusi dengan pemerintah daerah,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Desember 2023 | 09:37 WIB KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL

Jokowi Minta Pengusaha Jepang Manfaatkan Eliminasi Tarif Ikan Olahan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track