PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Lelang Aset Sitaan Hasil Korupsi, PNBP dari Kejaksaan Agung Meningkat

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Januari 2024 | 09:30 WIB
Lelang Aset Sitaan Hasil Korupsi, PNBP dari Kejaksaan Agung Meningkat

Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (foto: Kejagung.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Kejaksaan Agung pada 2023 mencapai Rp4,4 triliun, naik 59,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan setoran PNBP dari Kejaksaan Agung tersebut didorong oleh kenaikan hasil lelang atas aset sitaan yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

"Ini hal yang cukup positif karena kita bisa me-recover aset-aset dari para pelaku tindak pidana," katanya, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Sebagai catatan, setoran PNBP dari Kejaksaan Agung dari tahun ke tahun terus tumbuh. Pada 2022, setorannya tumbuh 172,2% dengan realisasi senilai Rp2,8 triliun. Pada 2021, PNBP yang disetorkan Kejaksaan Agung mencapai Rp1 triliun.

Selain Kejaksaan Agung, kementerian dan lembaga (K/L) yang setoran PNBP-nya juga meningkat ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setoran PNBP dari Kemenkumham pada 2023 tumbuh 47,1% dengan realisasi 2023 senilai Rp9,6 triliun.

Menurut Sri Mulyani, pertumbuhan PNBP di Kemenkumham lebih disebabkan oleh naiknya mobilitas masyarakat dan orang asing.

Baca Juga:
Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

"Masyarakat kita sudah mulai ke luar negeri maka permintaan pembuatan paspor, visa, dan izin imigrasi juga melonjak cukup tinggi," ujar Sri Mulyani.

Sebagai perbandingan, PNBP Kemenkumham pada 2022 naik 104,7% dengan realisasi senilai Rp6,5 triliun. Pada tahun sebelumnya, realisasi PNBP Kemenkumham mencapai Rp3,2 triliun.

"Covid-19 sudah diatasi dan orang mobilitasnya naik. Jadi, ini sudah 2 tahun berturut-turut [2022 dan 2023]," tutur Sri Mulyani.

Untuk diketahui, realisasi PNBP secara keseluruhan pada 2023 mencapai Rp605,9 triliun, tumbuh 1,7% dibandingkan dengan realisasi pada 2022. Pertumbuhan PNBP lebih ditopang oleh kenaikan tarif royalti batu bara dan dividen BUMN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Harga Komoditas Berfluktuasi, PNBP Terkontraksi 7,7% Hingga Februari

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah