KOTA JAYAPURA

Layanan Telekomunikasi Tumbuh, Setoran Pajak Ikut Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Juli 2018 | 09:01 WIB
Layanan Telekomunikasi Tumbuh, Setoran Pajak Ikut Naik

JAYAPURA, DDTCNews - Pengguna layanan telekomunikasi di kawasan Indonesia timur terus bertumbuh. Kebutuhan akan infrastruktur penunjang pun jadi tak terhindarkan.

Potensi penerimaan daerah dari sektor pajak ikut tumbuh dengan adanya pungutan untuk menara telekomunikasi. Seperti yang terjadi Kota Jayapura, Provinsi Papua yang setoran pajak dari menara telekomunikasi menunjukan tren peningkatan dari tahun ke tahun.

"Pajak ini naik bila dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp300 juta," kata Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Robby K. Awi, Rabu (25/7).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Dia menjelaskan besaran setoran pajak menara telekomunikasi untuk 2018 di Jayapura sebesar Rp500 juta. Hal ini tidak lain karena pertumbuhan pengguna layanan telekomunikasi tidak pernah surut, bahkan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Lebih lanjut, Robby berharap agar wajib pajak khususnya di sektor menara telekomunikasi, dapat membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, setoran tersebut menjadi modal untuk pembangunan di Kota Jayapura.

"PAD Kota Jayapura setiap tahun terus meningkat, 2018 PAD kami Rp186 miliar," ungkapnya dilansir Pasific Pos.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Adapun wajib pajak untuk menara telekomunikasi belum sebanyak di Pulau Jawa atau daerah lain di bagian barat Indonesia. Tercatat setoran pajak tersebut dihasilkan dari pajak menara Telkomsel, Indosat dan IndiHome.

Meski begitu, Robby memastikan dalam penentuan lokasi dan pengendakian menara telekomunikasi sudah sesuai aturan dalam UU pajak daerah dan retribusi.

"Untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang keamanan dan kepentingan umum karena termasuk juga dalam retribusi jasa umum," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno