KEBIJAKAN INVESTASI

Layanan Izin Investasi 3 Jam Serap Tenaga Kerja

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 17:31 WIB
Layanan Izin Investasi 3 Jam Serap Tenaga Kerja

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini sudah 130 perusahaan yang memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Penyerapan tenaga kerja secara besar-besaran diprediksi akan terjadi akibat dari layanan izin investasi 3 jam tersebut.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan berlakunya layanan izin investasi 3 jam akan berdampak semakin terserapnya tenaga kerja di Indonesia.

“Di samping banyak fasilitas yang bisa diperoleh investor melalui layanan tersebut, setidaknya sekitar 77.424 tenaga kerja akan terserap atas layanan izin investasi 3 jam itu,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (20/10).

Baca Juga:
Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Menurut Thomas, layanan izin investasi 3 jam yang sebelumnya telah direncanakan diproyeksikannya mampu meraup Rp291 triliun. Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat aturan birokrasi dalam bidang investasi.

"Maka dari itu, investor akan sangat diuntungkan atas percepatan perizinan investasi ini," lanjutnya.

Investor bisa menyelesaikan sejumlah perizinan investasi hanya dalam waktu 3 jam saja. Dalam waktu 3 jam tersebut, investor bisa mendapatkan Akta Pendirian Perusahaan, Izin Investasi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta izin booking tanah jika investor memerlukannya.

Adapun sejumlah fasilitas tambahan yang bisa didapat oleh para investor dalam membuat izin investasi. Fasilitas tambahan tersebut antara lain izin memperkerjakan tenaga asing, tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir produsen, rencana penggunaan tenaga asing, dan nomor induk kepabeanan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan