LAYANAN PAJAK

Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 09:40 WIB
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Informasi yang disampaikan DJP dalam laman resminya. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta masyarakat untuk mewaspadai praktik jual-beli layanan perpajakan yang sejatinya disediakan oleh otoritas secara gratis.

Dalam laman resminya, DJP menjelaskan seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Layanan itu termasuk pembuatan dan pencetakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permintaan electronic filing identification number (EFIN), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan layanan lainnya.

“Waspadalah apabila Anda menemukan praktik jual-beli layanan seperti jual kartu NPWP, EFIN, dan sebagainya,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Seperti diketahui, untuk pendaftaran wajib pajak, DJP menyediakan layanan e-registration (ereg pajak) yang tersedia pada laman ereg.pajak.go.id. E-registration menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Selain itu, layanan e-registration juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP.

Sementara itu, untuk permohonan aktivasi EFIN, wajib pajak harus menyampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri (orang pribadi) atau pengurus (badan). Untuk wajib pajak badan, permohonan dapat dikuasakan.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak orang pribadi bisa mengakses lewat telepon 1500200; live chat www.pajak.go.id; email [email protected]; aplikasi M-Pajak; atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat.

Untuk wajib pajak badan, layanan lupa EFIN melalui telepon 1500200; live chat www.pajak.go.id; atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat. Baca juga ‘Simak, Pengumuman dari DJP Soal Perluasan Layanan Lupa EFIN’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan