WASHINGTON, DDTCNews – Amazon.com, perusahaan perdagangan elektronik multinasional pada Kamis (23/3) berhasil memenangkan sengketa pajak atas Ditjen Pajak Amerika Serikat (AS) atau Internal Revenue Service (IRS) dengan nilai lebih dari US$1,5 miliar atau sekitar Rp20 triliun. Kasus ini terkait dengan dibentuknya anak perusahaan Amazon di Luksemburg, Eropa.
Hakim Albert Lauber dari Pengadilan Pajak Amerika Serikat (AS) menolak berbagai argumen IRS, dan menemukan bahwa pada beberapa kesempatan otoritas pajak tersebut menyalahgunakan kebijakannya atau bertindak sewenang-wenang dan tidak masuk akal.
“IRS berpendapat bahwa perusahaan e-commerce raksasa ini telah secara tidak tepat menurunkan tagihan pajaknya di AS dengan cara merendahkan perhitungan nilai asetnya dan mengalihkannya ke anak perusahaannya di Luksemburg,” ungkap Lauber, Kamis (23/3).
Kasus ini dimulai pada akhir tahun 2012, ketika Amazon dinyatakan kurang bayar dalam tagihan pajaknya hingga ratusan juta dolar. Lebih lanjut, latar belakang munculnya kasus ini berawal sejak tahun 2000-an yang dimulai dari anak perusahaannya yang berlokasi di Luksemburg.
Sebelumnya, Amazon terlah mendirikan operasi bisnisnya di Inggris, Prancis dan Jerman, namun dinilai tidak efisien. Oleh karena itu perusahaan ingin membuat operasi bisnis baru yang dapat mendukung jaringan untuk memperluas bisnisnya di Eropa dan dapat menyederhanakan masalah pajak.
Luksemburg menjadi salah satu tujuan yang menarik, negara tersebut menawarkan tarif pajak lebih rendah dari AS, sehingga Amazon mendirikan anak perusahaan di Luksemburg.
Pada tahun 2005, anak perusahaan Amazon setuju untuk membayar kepada perusahaan induk di AS senilai US$ 226,5 juta atau sekitar Rp3 triliun untuk penggunaan kekayaan intelektualnya selama tujuh tahun. Pernjanjian pembayaran lainnya juga dilakukan pada 2006 sebesar US$28 juta atau sekitar Rp373 miliar. Tidak hanya itu, anak perusahaan Amazon di Eropa juga telah sepakat untuk memasukan cost-sharing dalam perjanjiannya dengan perusahaan induk di AS.
Atas kasus tersebut, IRS menetapkan Amazon memiliki tagihan pajak di AS pada tahun 2005 dan 2006 sebesar US$234 juta atau sekitar Rp3,1 triliun, terkait dengan penghasilannya yang diterima dari anak perusahaannya di Luksemburg.
Sementara, seperti dilansir dalam the seattle times, dalam securities filling, Amazon mengatakan bahwa hasil dari penyesuaian yang dilakukan ole IRS menyatakan tagihan pajak yang harus dibayar di AS sebesar US$1,5 miliar ditambah bunga. (Amu)