CUKAI ROKOK

Larangan Penurunan HJE Bagi Produsen yang Turun Golongan Dipertegas

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Desember 2020 | 12:01 WIB
Larangan Penurunan HJE Bagi Produsen yang Turun Golongan Dipertegas

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil Kuncung, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). Kementerian Keuangan menambahkan satu klausul baru dalam ketentuan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menegaskan larangan penurunan harga jual eceran (HJE) oleh pabrik rokok. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa)
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menambahkan satu klausul baru dalam ketentuan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menegaskan larangan penurunan harga jual eceran (HJE) oleh pabrik rokok.

Pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 198/2020, ditegaskan pabrikan rokok tidak dapat menurunkan HJE yang masih berlaku atas merek rokok yang dimilikinya meski mengalami penurunan golongan akibat turunnya produksi.

"Ayat baru tersebut adalah penegasan karena pada dasarnya HJE baru tidak boleh lebih rendah dari HJE sebelumnya," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Nirwala menegaskan bila pabrik rokok mengalami penurunan produksi sehingga mengalami penurunan golongan maka yang diturunkan hanyalah tarif CHT-nya saja, sedangkan tarif HJE yang dikenakan tidak dapat diturunkan.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 4 PMK No. 198/2020, bila jumlah produksi rokok dalam 1 tahun ternyata berada di bawah batasan jumlah produksi yang berlaku bagi golongan pabrik rokok tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan penurunan golongan kepada DJBC.

Meski demikian, perlu dicatat penurunan golongan hanya dapat diberikan sebanyak 1 tingkat saja. Contohnya, produsen rokok sigaret kretek tangan (SKT) golongan I tidak dapat diberikan penurunan golongan menjadi SKT golongan III.

Baca Juga:
Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Seperti diketahui, tarif CHT pada 2021 secara rata-rata dinaikkan 12,5%. Khusus untuk tahun depan, tarif CHT atas rokok jenis SKT tidak dinaikkan guna mendukung sektor padat karya serta menyokong pemulihan ekonomi nasional.

Beban kenaikan CHT dirasakan pabrikan rokok sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM). Kenaikan tarif CHT pada SPM golongan I mencapai 18,4%, paling tinggi bila dibandingkan dengan golongan lain. Adapun kenaikan tarif CHT pada SKM golongan I mencapai 16,9%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024