EFEK VIRUS CORONA

Larangan Penerbangan Penumpang Dikaji Ulang

Dian Kurniati | Selasa, 28 April 2020 | 20:18 WIB
Larangan Penerbangan Penumpang Dikaji Ulang

Presiden Jokowi memberikan pengantar dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (28/4/2020). (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengkaji ulang pelarangan penerbangan penumpang di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Presiden Joko Widodo mengatakan pelarangan penerbangan untuk penumpang telah berimbas pada berkurangnya pengiriman kargo logistik ke sejumlah daerah. Oleh karena itu, beberapa daerah kini juga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pasokan pangannya.

"Karena yang namanya pesawat kalau yang jalan hanya kargonya saja penumpangnya tidak, tentu saja hitung-hitungannya akan sangat sulit. Ini karena sebetulnya kargo itu mengikuti pesawat yang berpenumpang," katanya dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Jokowi mengatakan telah menerima sejumlah laporan tentang kekurangan atau defisit bahan pangan di daerah. Misalnya, 7 provinsi mengalami defisit pasokan beras dan 30 provinsi kekurangan gula pasir.

Menurutnya, defisit bahan pangan itu disebabkan oleh terganggunya arus lalu lintas barang akibat pelarangan pesawat penumpang ke sejumlah daerah di Indonesia. Di sisi lain, beberapa daerah justru mengalami surplus pasokan karena tak bisa mendistribusikan produksi bahan pangannya ke daerah lain.

Jokowi menilai sistem logistik di Indonesia sangat rentan terganggu oleh berbagai kebijakan pemerintah untuk menanggulangi virus Corona karena berbentuk negara kepulauan. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah yang terjangkit virus Corona turut menyebabkan lalu lintas barang menggunakan pesawat menjadi tersendat.

Baca Juga:
Tingkatkan Jumlah Penerbangan Domestik, Otoritas Ini Bebaskan PPN

"Saya akan cek terus ini karena dengan penerapan PSBB dari beberapa provinsi dan beberapa kabupaten/kota. Memang saya mendengar ada satu atau dua yang sudah mulai terganggu, terutama yang berkaitan dengan transportasi pesawat," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menutup penerbangan penumpang komersial dalam negeri mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Saat ini, bandara hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus.

Penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pesawat pimpinan lembaga tinggi negara serta tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA juga tetap dilayani. Demikian pula operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya