PELAPORAN SPT

Laporkan SPT Tahunan, Wapres: Sekarang Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 10 Maret 2021 | 14:31 WIB
Laporkan SPT Tahunan, Wapres: Sekarang Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Wakil Presiden Mauf'r Amin telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. (foto: wapresri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.

Ma'ruf mengatakan pajak menjadi bentuk gotong-royong rakyat yang hasilnya akan dimanfaatkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat segera membayar pajak dan melapor SPT sebelum tenggat waktu berakhir.

"Saya mengajak bagi seluruh masyarakat wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Ma'ruf mengatakan pembayaran pajak dan pelaporan SPT juga menjadi kewajiban warga negara. Menurutnya, pajak sangat penting karena menjadi sumber pembiayaan untuk pembangunan sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional

Dia juga menegaskan uang dari pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai perlindungan. Misalnya, dalam situasi pandemi seperti saat ini, pemerintah menggunakan pajak untuk mendanai vaksinasi Covid-19 hingga memberikan berbagai program perlindungan sosial.

Ma'ruf menilai pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing juga sangat mudah. Menurutnya, semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan e-filing untuk mengisi SPT tahunan dari mana saja dan kapan saja.

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

"Sekarang kita tidak perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan pajak kita," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Ma'ruf melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing dari Istana Wakil Presiden, Jakarta. Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Lukmanul Hakim, Dirjen Pajak Suryo Utomo, dan petugas Ditjen Pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi