FITRA ERI:

‘Lapor SPT Tahunan Secara Teratur Bukti Kecintaan Kita ke Negara’

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 11:27 WIB
‘Lapor SPT Tahunan Secara Teratur Bukti Kecintaan Kita ke Negara’

Fitra Eri. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jurnalis otomotif Fitra Eri ikut mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Fitra mengaku telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Dia melaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing di DJP Online.

"Saya sendiri sudah melakukan kewajiban pajak dengan melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi lewat DJP Online di www.pajak.go.id," katanya dalam video unggahan akun Youtube DJP, dikutip pada Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Mantan pembalap nasional itu menyatakan pelaporan SPT secara elektronik sangat mudah dan aman, terutama pada masa pandemi Covid-19. Masyarakat bisa melaporkan SPT Tahunan secara daring tanpa dibatasi jam kerja dan tidak harus datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Dengan semua kemudahan yang diberikan, dia ikut mengajak masyarakat untuk patuh pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, jatuh tempo pelaporan pada akhir Maret ini. Sementara wajib pajak badan paling lambat melaporkan SPT Tahunan pada 30 April 2021.

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan salah satu bukti kecintaan kepada negara. Fitra menyebutkan setiap uang pajak yang dibayar merupakan kontribusi penting warga negara.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Dia menyebut uang pajak tidak hanya digunakan untuk pembangunan. Pada saat ini, setiap uang pajak yang disetor wajib pajak merupakan kontribusi aktif untuk mendukung penanganan pandemi dan menyukseskan vaksinasi Covid-19.

"Melaporkan SPT Tahunan kita secara teratur adalah bukti kecintaan kita ke negara kita, Indonesia. Jangan tunggu nanti. Ayo lapor SPT hari ini," ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara