KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Lapor SPT Tahunan, Ini Ajakan Khofifah untuk Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2023 | 15:06 WIB
Lapor SPT Tahunan, Ini Ajakan Khofifah untuk Wajib Pajak

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I Sigit Danang Joyo dan Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berbincang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (27/3/2023).

SURABAYA, DDTCNews – Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dia menyampaikan ajakan itu setelah melaporkan SPT Tahunan bersamaan dengan kunjungan Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I Sigit Danang Joyo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (27/3/2023). Dia mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

“Tanggal 31 [Maret] besok merupakan batas akhir. Saya mohon kepatuhan dalam membayar pajak bisa kita maksimalkan karena proses untuk membangun negeri ini memang kompenen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak,” ujar Khofifah, dikutip Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000.

Berdasarkan pada keterangan resmi Kanwil DJP Jawa Timur I, dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga menyambut kedatangan Sigit yang baru saja menjabat dan menggantikan John Hutagaol. Simak ‘Rombak Pejabat Eselon II, Sri Mulyani Ingatkan Soal Kepercayaan Publik’.

“Saya ucapkan selamat datang sebagai Komandan dari Kanwil Pajak I (Surabaya), di Jawa Timur ini kan ada 3, ada di Sidoarjo, juga ada di Malang, jadi ada 3,” tutur Khofifah.

Baca Juga:
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Adapun kunjungan Sigit bertepatan dengan momentum hari pertama dia bekerja sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I. Menurut Sigit, Khofifah dapat memberi contoh agar wajib pajak patuh.

“Momentum ini adalah momentum yang sangat berharga bagi kita karena Ibu memberi contoh yang luar biasa kepada masyarakat untuk menyampaikan SPT pada waktu yang memang sudah tepat,” ujar Sigit. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai