FILIPINA

Lakukan Reformasi, Insentif Pajak Filipina Diklaim Terbaik se-Asean

Dian Kurniati
Jumat, 10 Februari 2023 | 13.00 WIB
Lakukan Reformasi, Insentif Pajak Filipina Diklaim Terbaik se-Asean

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda menilai kebijakan insentif pajak di negaranya menjadi yang paling menarik di kawasan Asean.

Salceda mengatakan pemerintah telah melakukan langkah reformasi untuk memperkuat regulasi di bidang perpajakan. Salah satu yang telah disahkan yakni UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

"Ketika saya membandingkan semua insentif, Filipina memiliki yang kebijakan terbaik berdasarkan UU CREATE," katanya, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Salceda mengatakan pemerintah dan DPR melakukan langkah reformasi dalam beberapa tahun terakhir untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Menurutnya, implementasi UU CREATE bakal menarik lebih banyak investasi asing sekaligus memperkuat UMKM. Selain itu, beleid tersebut juga bakal berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya beli masyarakat. 

UU CREATE dibahas dan disahkan pada era pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte pada 2021. Peraturan ini menawarkan keringanan pajak sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional.

Salceda merujuk data Kemenkeu yang menyatakan UMKM sebagai penerima manfaat terbesar dari UU CREATE karena tarif PPh badannya turun dari 30% menjadi 20%. Sementara pada korporasi, tarif PPh badan dikurangi 5%, dari 30% menjadi 25%.

Selain itu, pemerintah masih menawarkan sejumlah insentif pajak lain yang dapat dinikmati investor. UU CREATE turut memberikan kewenangan kepada Badan Peninjau Insentif Fiskal (The Fiscal Incentives Review Board/FIRB) untuk memberikan insentif fiskal kepada proyek yang berdampak pada perekonomian.

"Apalagi, Filipina juga dinilai memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak," ujarnya dilansir manilatimes.net.

Salceda menambahkan Filipina sejak 1946 menjadi pelopor di antara negara-negara Asean dalam memberikan pembebasan pajak untuk industri yang baru terbentuk. Pada periode 1960 hingga 1970, langkah tersebut kemudian diikuti negara lain seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, dan Thailand. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.