PENGAMPUNAN PAJAK

Lagi, Ditjen Pajak Sosialisasi Tax Amnesty Kepada Artis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 20:01 WIB
Lagi, Ditjen Pajak Sosialisasi Tax Amnesty Kepada Artis

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak, Ditjen Pajak kembali mengadakan sosialisasi program ini kepada jajaran artis beserta asosiasinya. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pekerja seni dalam urusan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sosialisasi program pengampunan pajak kali ini untuk mengingatkan wajib pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Meskipun akan berakhir sebentar lagi, tapi masih ada waktu 2 minggu untuk semakin meningkatkan penerimaan program tax amnesty. Dalam pengumpulan pajak, kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu stakeholder-nya, saat ini yaitu artis-artis,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Sebelumnya, Ditjen Pajak juga sempat mengadakan sosialisasi serupa yang dihadiri oleh banyak artis. Harapannya pun tetap sama untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak dengan sebaik-baiknya.

Bahkan beberapa kali Ditjen Pajak sempat melakukan sosialisasi program tersebut kepada wajib pajak kalangan profesi lainnya. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, program ini sengaja dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Dana penerimaannya pun, nantinya bisa dialokasikan oleh pemerintah untuk melangsungkan maupun mempercepat pembangunan infrastruktur. Pasalnya, pembangunan Infrastruktur menjadi pembangunan prioritas Indonesia pada saat ini.

Namun sangat disayangkan mayoritas artis yang diundang dalam acara tersebut berhalangan hadir karena kondisi cuaca. Artis yang datang untuk sosialisasi kali ini yaitu stand up comedian Mongol, Raffi Ahmad, dan Dwiki Darmawan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024