SEMINAR TRANSFER PRICING-IAI

Kupas Tuntas Aturan TP Doc Menurut PMK 213

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 07 Februari 2017 | 17:31 WIB
Kupas Tuntas Aturan TP Doc Menurut PMK 213

Ilustrasi. (IAI KAPj Jatim)

SURABAYA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) KAPJ Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan seminar (workshop) perpajakan bertajuk 'Kupas Tuntas PMK No. 213/PMK.03/2016 Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia'. Acara ini didukung oleh IAPI Korwil Jawa Timur & Kalimantan, IKPI Cabang Surabaya, dan LPPAPSI Universitas Airlangga.

Acara ini akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 11 Februari 2017 pukul 08.30-16.30 WIB berlokasi di Aula Fadjar Notonegoro, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Jl. Airlangga No. 4, Surabaya.

Seperti diketahui, praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing tidak hanya terjadi pada perusahaan multinasional lintas negara. Namun, praktik “menyeting” harga transaksi tertentu dengan perusahaan terafiliasi ini, menurut Ditjen Pajak juga terjadi antarperusahaan dalam negeri.

Baca Juga:
SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Untuk menanggulangi modus-modus penghindaran pajak ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016).

PMK-213/2016 ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 yang mengatur soal transfer pricing. Dalam PMK tersebut tidak hanya mengharuskan pembuatan dokumen transfer pricing atas transaksi dengan pihak terafiliasi di luar negeri saja, tetapi juga dengan pihak yang ada di dalam negeri.

Oleh karena itulah, wajib pajak dirasa perlu memahami PMK-213/2016 secara mendalam, mengingat dokumen-dokumen tersebut harus dilampirkan pada SPT Tahunan yang mana batas pelaporannya ada dalam waktu dekat ini.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Seminar ini akan mengupas tuntas mengenai aturan baru tersebut secara komprehensif. Materi ini akan disampaikan langsung oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak dan Ketua IAI KAPj Poltak Maruli John Liberty Hutagaol serta narasumber berkompeten lainnya, yaitu Managing Partner DDTC/Pengurus IAI KAPj Darussalam dan Artha Raya Consultant/Ketua IKPI Cabang Surabaya M. Zeti Arina. Seminar perpajakan ini juga akan menghadirkan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II Irawan sebagai keynote speaker.

Acara ini terbuka untuk umum dengan biaya investasi sebesar Rp700.000 untuk anggota IAI/IAPI dan Rp1.000.000 untuk non-anggota IAI/IAPI. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat mengunjungi IAI KAPj Wilaya Jawa Timur Jl. Krukah Utara No. 64 Surabaya atau menghubungi Sdri. Debby/Icha: telp (031) 5021125/ 5048090/ 081285867748 Fax: (031) 5034633. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 11:48 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Kamis, 29 Februari 2024 | 15:11 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Seminar soal Prospek Karier di Bidang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara