KP2KP PUTUSSIBAU

Kunjungi Lokasi Usaha, Petugas Pajak Kumpulkan Data Pertokoan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2022 | 11:30 WIB
Kunjungi Lokasi Usaha, Petugas Pajak Kumpulkan Data Pertokoan

Ilustrasi. Calon pembeli memilih baju seragam sekolah di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (15/7/2022). ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp..

PUTUSSIBAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau melakukan kunjungan ke Desa Nanga Kalis pada 21 Juni 2022 dalam rangka melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Putussibau menunjuk para pelaksana KP2KP Putussibau antara lain Rina Kurniati, Faris Fayyadhi, Teguh Setyo Utomo, dan Zacky Rasyid. Mereka mengunjungi dua toko milik wajib pajak.

“Toko pertama yang dikunjungi dalam KPDL ini adalah Toko Erlin. Toko tersebut dimiliki oleh wajib pajak bernama Paulus Toni. Wajib paajk sudah memulai usaha sejak 2020,” sebut KP2KP dikutip dari laman DJP, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Toko kedua yang dikunjungi adalah Toko Sukses. Toko tersebut dimiliki oleh wajib pajak bernama Melonius Anan. Menurut Melonius, dirinya sudah memulai usaha sejak 2014. Adapun usahanya tersebut merupakan warisan dari orang tua.

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

KPDL dilakukan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuannya, untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN