KOREA SELATAN

Kripto Jadi Alat Mengelak Pajak, Otoritas Ini Perkuat Pengawasan

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Kripto Jadi Alat Mengelak Pajak, Otoritas Ini Perkuat Pengawasan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS) berencana untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik pengelakan pajak menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency.

Salah seorang pejabat dari NTS memandang strategi pengelakan pajak memanfaatkan cryptocurrency dan aset-aset digital lainnya merupakan ancaman terhadap keadilan sistem perpajakan.

"Kian banyak wajib pajak yang mengelak pajak dengan cara memindahkan hartanya ke negara-negara tax haven dengan memanfaatkan aset kripto," katanya seperti dilansir koreaherald.com, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Walau aset kripto belum dikenai pajak khusus, NTS menilai aset kripto sudah marak digunakan oleh beberapa pihak untuk melakukan pencucian uang.

Contoh, NTS sebelumnya mengidentifikasi seorang wajib pajak yang menyembunyikan penghasilan senilai KRW4,8 miliar dari jual beli properti dengan cara mengonversikan seluruh penghasilannya ke aset kripto.

Terdapat beberapa wajib pajak yang berupaya mengelak dari kewajiban pajak warisan dan pajak hadiah melalui cryptocurrency.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Tak hanya trader, penyelenggara exchange juga turut menjadi sasaran otoritas pajak. Menurut NTS, ada exchanger yang berupaya memindahkan server mereka ke luar negeri guna menekan nilai pajak yang perlu dibayar.

Sebagai informasi, Korea Selatan sesungguhnya memiliki rencana untuk mengenakan pajak sebesar 20% atas laba transaksi aset kripto pada 2023. Namun, rencana pengenaan pajak tersebut ditunda sampai dengan 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN