Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS) berencana untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik pengelakan pajak menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency.
Salah seorang pejabat dari NTS memandang strategi pengelakan pajak memanfaatkan cryptocurrency dan aset-aset digital lainnya merupakan ancaman terhadap keadilan sistem perpajakan.
"Kian banyak wajib pajak yang mengelak pajak dengan cara memindahkan hartanya ke negara-negara tax haven dengan memanfaatkan aset kripto," katanya seperti dilansir koreaherald.com, dikutip pada Minggu (7/8/2022).
Walau aset kripto belum dikenai pajak khusus, NTS menilai aset kripto sudah marak digunakan oleh beberapa pihak untuk melakukan pencucian uang.
Contoh, NTS sebelumnya mengidentifikasi seorang wajib pajak yang menyembunyikan penghasilan senilai KRW4,8 miliar dari jual beli properti dengan cara mengonversikan seluruh penghasilannya ke aset kripto.
Terdapat beberapa wajib pajak yang berupaya mengelak dari kewajiban pajak warisan dan pajak hadiah melalui cryptocurrency.
Tak hanya trader, penyelenggara exchange juga turut menjadi sasaran otoritas pajak. Menurut NTS, ada exchanger yang berupaya memindahkan server mereka ke luar negeri guna menekan nilai pajak yang perlu dibayar.
Sebagai informasi, Korea Selatan sesungguhnya memiliki rencana untuk mengenakan pajak sebesar 20% atas laba transaksi aset kripto pada 2023. Namun, rencana pengenaan pajak tersebut ditunda sampai dengan 2025. (rig)