ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Tegaskan Tarif PPh 21 Lebih Tinggi 20 Persen Masih Berlaku

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Februari 2024 | 14:30 WIB
Kring Pajak Tegaskan Tarif PPh 21 Lebih Tinggi 20 Persen Masih Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan ketentuan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih tinggi 20% terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlaku.

Penjelasan itu disampaikan otoritas pajak saat merespons pertanyaan dari warganet di media sosial yang menanyakan mengenai aplikasi e-bupot 21/26. Kring Pajak menyebutkan e-bupot 21/26 saat ini tidak mengenakan tarif lebih tinggi 20%.

“Namun, Pasal 21 ayat (5a) UU PPh s.t.d.d. UU HPP mengatur terkait dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP dan saat ini ketentuan tersebut belum dicabut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Pasal 21 ayat (5a) UU PPh menyebut besaran tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Lebih lanjut, berdasarkan ayat penjelas, kepemilikan NPWP dapat dibuktikan oleh wajib pajak, antara lain dengan cara menunjukkan kartu NPWP.

Sebagai informasi, dalam format bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 pada PER-2/PJ/2024, tersedia kolom yang dapat diisi oleh pemotong pajak bila penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 tidak memiliki NPWP.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Kolom tersebut tersedia setidaknya pada 2 jenis bupot, yakni bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (formulir 1721-VI) serta bupot PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII). Simak ‘Bukti Potong PPh Pasal 21, Apa Itu Formulir 1721-VIII?’.

“Diisi dengan tanda silang (X), dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 tidak mempunyai NPWP," tulis DJP dalam panduan pengisian bukti potong sebagaimana yang terlampir dalam PER-2/PJ/2024.

DJP sebelumnya juga menyampaikan dengan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi, bupot nantinya hanya bisa dibuat jika mencantumkan NIK yang valid.

Bila NIK tidak dicantumkan, bukti potong tidak dapat di-generate oleh coretax administration system. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pemotong pajak untuk memotong PPh dengan tarif yang lebih tinggi karena penerima penghasilan tidak memiliki NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak