ACEH SELATAN

KPP Tapaktuan Sosialisasi Pajak Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 11:59 WIB
KPP Tapaktuan Sosialisasi Pajak Dana Desa Salah satu sudut Kota Tapaktuan (Foto: Pemkab Aceh Selatan)

ACEH, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan bekerjasama dengan Pemkab Aceh Selatan dalam mengadakan acara Sosialisasi Aspek-aspek Perpajakan Dana Desa dan Monitoring Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Tapaktuan.

Kepala KPP Pratama Tapaktuan Ajun Bakri mengatakan masih banyak desa di seluruh Aceh Selatan yang belum mematuhi kewajiban perpajakan, padahal setidaknya ada 260 desa yang berada di Aceh Selatan.

“Dana Desa untuk Aceh Selatan tahun 2016 berjumlah Rp223 milyar dan sampai saat ini pajaknya baru Rp.1,5 milyar saja yang terserap. Ini perlu dipertanyakan,” ujarnya di Aceh, Senin (5/12).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Rendahnya realisasi pajak tersebut tentu membuatnya heran, maka ia pun mempertanyakan mengenai kinerja otoritas pajak. Mengingat ada beberapa kemungkinan yang bisa menyebabkan rendahnya penerimaan pajak.

Adapun penyebab tersebut bisa terjadi karena minimya sosialisasi yang dilakukan oleh petugas pajak, minimnya pengetahuan pendamping desa mengenai perpajakan, dan beberapa hal lain yang bisa menyebabkan rendahnya penerimaan pajak.

Di sisi lain Sekretaris BPM Aceh Selatan Shaumi Radli menyatakan pajak berperan penting dalam kelangsungan pembangunan. Shaumi menegaskan karena pentingnya pembangunan maka pajak harus diprioritaskan.

Shaumi menegaskan hal ini tentu seiring dengan semboyan pemkab Aceh Selatan "Pajak dan Retribusi menyatukan hati membangun negeri”. Shaumi juga menghimbau bahwa masih ada sekitar 40 gampong yang belum sempat menyetorkan pajaknya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025