JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal dalam mengumpulkan pajak daerah. Tidak hanya itu, KPK juga mengklaim tingkat kepatuhan pajak di ibukota masih cukup rendah.
Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan penerimaan pajak daerah sejauh ini masih belum optimal. Padahal Jakarta Rp38,12 triliun anggaran belanja atau 48,76% dari total APBD itu dibiayai dari pajak daerah.
“Kami sebetulnya sudah mendampingi Pemprov pada pemerintahan sebelumnya. Pendampingan semacam ini mampu mendorong penerimaan pajak reklame dari kekurangan Rp1 triliun dari target, justru diperoleh Rp4,9 triliun dari hasil pendampingan,” tuturnya di gedung KPK Jakarta, Rabu (19,12).
Adapun tingkat kepatuhan pajak juga menjadi penyebab lemahnya penerimaan pajak daerah. Banyak wajib pajak yang diketahui enggan memberi data transaksi, ketiadaan sistem data dan informasi yang menjadi basis data pengawasan potensi pajak, perilaku buruk, pemalsuan, penghindaran dan beberapa langkah curang lainnya.
Ketidakpatuhan ini tercermin pada catatan KPK yang menemukan 295 tiang tumbuh pada tahun 2018, hanya 5 di antaranya yang memiliki izin pemasangan reklame. Padahal pemasangan reklame dengan tarif minimal Rp450 juta per tahun per reklame maka sekitar Rp130 miliar per tahun pajak reklame yang tidak terpungut.
KPK mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan sistem pengawasan reklame berbasis teknologi informasi dalam hal pendataan dan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak.
Agusmeminta agar Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), PTSP, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan, serta Satpol Pamong Praja (PP) bisa segera direkonsiliasi. Gabungan petugas ini akan merekam koordinat pemasangan reklame yang sudah dilengkapi dengan metadata.
Agus menyatakan potensi penerimaan pajak daerah yang saat ini masih belum di kantongi masih cukup tinggi tapi berpotensi hilang. Pemerintah perlu menerapkan perbaikan secara menyeluruh untuk menjaga Rp4,9 triliun tetap aman dan bisa dimasukkan ke kas negara. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.