KERJA SAMA ANTARINSTANSI

KPK Gandeng Bea Cukai Cegah Suap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 11:45 WIB
KPK Gandeng Bea Cukai Cegah Suap

Peluncuran Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis oleh Ditjen Bea Cukai dan KPK, Jakarta, Senin (17/10). (Foto: Ditjen Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ombudsman RI mendeklarasikan gerakan anti korupsi sektor swasta bertajuk ‘Profesional Berintegritas’ (Profit).

Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menilai kegiatan tersebut tepat dilakukan mengingat selama ini sektor swasta belum tersentuh sama sekali oleh KPK.

“Kita hanya melakukan pencegahan di pemerintah. Padahal yang banyak nyuap itu sektor swasta,” katanya dalam peluncuran Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis, Jakarta, Senin (17/10).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Kegiatan itu bertujuan membangun kerja sama dan koordinasi yang baik antara swasta dan pemerintah terkait dengan pelayanan publik.

“Sebagian besar pengusaha menyuap karena terpaksa. Kalau tidak, bisnis mereka tidak lancar,” tambahnya.

Sementara, Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata seperti dikutip laman DJBC mengharapkan gerakan Profit akan bisa meningkatkan kapasitas kedua pihak agar lebih berintegritas dan profesional.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan Profit akan menjadi penengah saat terjadi persoalan pelayanan.

Menurut Heru Profit juga akan menjadi sarana memverifikasi perusahaan mana saja yang berintegritas untuk mendapatkan lampu hijau dari pemerintah saat mengurus administrasi maupun perizinan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak