Pertanyaan:
PERUSAHAAN kami adalah perusahaan manufaktur produk elektronik yang menjual seluruh produk ke induk perusahaan yang sama-sama berkedudukan di Indonesia dan berperan sebagai distributor produk kami.
Pada 2014 perusahaan kami mengalami kerugian dan kemudian pemeriksa melakukan koreksi karena laba perusahaan kami di bawah rata-rata perusahaan dalam industri yang sebanding, dengan berdasar pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Lantas, apa saja hal-hal yang perlu kami jelaskan kepada pemeriksa terkait koreksi tersebut?
Mulyana, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Mulyana. Atas pertanyaan Bapak tersebut, terdapat dua aspek yang dapat dijelaskan kepada pihak pemeriksa, aspek-aspek tersebut antara lain aspek hukum (formil) dan aspek material.
Aspek Hukum
Terkait aspek pertama, aspek hukum, penjelasan atas dasar hukum yang digunakan oleh pihak pemeriksa dapat diuraikan sebagai berikut. Pertama, Pasal 18 ayat (3) UU PPh membahas mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle).
Kedua, peraturan pelaksana dari pasal tersebut adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang menjelaskan bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berlaku untuk transaksi antara wajib pajak (WP) dalam negeri dengan wajib pajak luar negeri di luar Indonesia.
Apabila transaksi dilakukan dengan sesama WP dalam negeri, peraturan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan dengan tujuan memanfaatkan perbedaan tarif pajak.
Pemanfaatan perbedaan tarif pajak yang dimaksud dalam peraturan tersebut dapat berupa: (1) pengenaan PPh final atau tidak final pada sektor usaha tertentu; (2) perlakuan pengenaan PPnBM; dan (3) transaksi WP kontraktor kontrak kerja sama migas.
Atas penjelasan tersebut, Bapak dapat melakukan pembuktian bahwa tidak terdapat pemanfaatan perbedaan tarif pajak atas transaksi dengan pihak afiliasi.
Aspek Material
Adapun terkait aspek kedua, aspek material. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Bapak Mulyana, perusahaan Bapak menjual seluruh produk kepada induk perusahaan Bapak yang berperan sebagai distributor. Dalam kondisi tersebut, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, apabila pemilik harta tidak berwujud adalah induk perusahaan Bapak dan induk perusahaan Bapak berkewajiban untuk menyerap seluruh hasil produksi perusahaan Bapak, maka perusahaan Bapak memiliki karakteristik yang lebih mendekati sebagai contract manufacturer.
Kedua, contract manufacturer memiliki risiko kerugian yang rendah, karena contract manufacturer itu sendiri tidak terekspos oleh risiko pasar yang signifikan, sehingga diperlukan analisis lebih lanjut atas penyebab kerugian tersebut.
Ketiga, pada umumnya kerugian yang dialami oleh contract manufacturer dapat disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya dapat dikarenakan adanya idle capacity dan/atau cost ineffeciency.
Apabila kerugian disebabkan oleh idle capacity, maka perlu diperhatikan tingkat kesebandingan antara perusahaan Bapak dengan perusahaan pembanding. Jika terdapat perbedaan yang material, maka harus dilakukan penyesuaian pada tingkat kesebandingan tersebut, dengan melakukan penyesuaian utilisasi kapasitas.
Adapun penyesuaian atas utilisasi kapasitas bertujuan untuk meningkatkan kesebandingan antara perusahaan Bapak dengan perusahaan pembanding. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan sebagai berikut (Bilaney, 2015):
Apabila kerugian disebabkan oleh cost inefficiency maka hal yang peru dianalisis adalah deviasi antara biaya & margin pada saat penentuan harga dengan kondisi aktual setelah transaksi
Atas aspek material tersebut, maka perlu dilakukan analisis lebih lanjut atas kerugian yang dialami oleh perusahaan Bapak yang dapat dikarakterisasi sebagai contract manufacturer, terutama karena contract manufacturer itu sendiri memiliki risiko kerugian yang rendah.
Demikian penjelasan kami. Semoga dapat membantu kebingungan Bapak. (Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.