PENERIMAAN PAJAK

Kontribusi Setoran Manufaktur Menciut, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 10:16 WIB
Kontribusi Setoran Manufaktur Menciut, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja realisasi penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan tercatat mengalami kontraksi pada Januari 2019. Kebijakan restitusi dipercepat diklaim menjadi penyebab utama.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, setoran pajak industri pengolahan pada Januari 2019 senilai Rp16,77 triliun, terkontraksi 16,2% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu. Padahal, pada Januari 2017, setoran sektor usaha ini tercatat mengalami pertumbuhan 8,8%.

Kinerja ini membuat posisi manufaktur tergeser oleh perdagangan sebagai kontributor utama penerimaan pajak. Kontribusi manufaktur hanya 20,8%. Sementara, kontribusi sektor perdagangan tercatat sebesar 25,4% dengan penerimaan hingga Januari 2019 senilai Rp20,5 triliun.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan restitusi dipercepat menjadi pemicu utama loyonya realisasi setoran pajak dari industri pengolahan. Restitusi untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN) dikatakan cukup besar.

“Manufaktur turun sepertinya itu karena unsur PPN. Kemungkinan yang minta restitusi itu manufaktur banyak yang ekspor,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/2/2019).

Robert mamaparkan turunnya setoran pajak industri pengolahan karena faktor kasuistik. Performa sangat dipengaruhi oleh beleid pelonggaran tata cara restitusi dalam PMK 39/2018 yang baru meluncur pada April tahun lalu.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Penyesuaian aturan ini kemudian memberikan efek negatif dalam sisi penerimaan dalam jangka pendek. Pola setoran pajak dari industri pengolahan, disebutnya, akan berangsur-angsur membaik dalam beberapa bulan ke depan.

"Jadi saya duga aktivitasnya [bisnis manufaktur] sama saja, tapi secara kasuistik di Januari mereka melakukan restitusi lebih besar. Sementara, di Januari tahun lalu kan belum ada restitusi dipercepat,” ungkap Robert. (kaw)


Sumber: Kemenkeu, 2019.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?