KOTA CIMAHI

Konsumsi Saat Ramadan Naik, Target Pajak Restoran Diyakini Tercapai

Dian Kurniati | Senin, 08 April 2024 | 09:00 WIB
Konsumsi Saat Ramadan Naik, Target Pajak Restoran Diyakini Tercapai

Ilustrasi. Warga mengambil menu berbuka puasa saat kegiatan buka puasa bersama di restoran Rumah Langko di Mataram, NTB, Rabu (13/3/2024). Sebagian warga Mataram memanfaatkan momentum Ramadhan 1445 Hijriah dengan mengadakan acara buka bersama guna mempererat silaturahmi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

CIMAHI, DDTCNews - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat optimistis target penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan/minuman atau pajak restoran akan kembali melampaui target pada tahun ini.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi Faisal mengatakan pemkot menargetkan pajak restoran senilai Rp23,27 miliar pada 2024. Dia menilai salah satu penopang realisasi pajak restoran yakni meningkatnya konsumsi masyarakat selama bulan puasa.

"Berdasarkan data penerimaan pajak restoran tahun 2022 dan 2023 Kota Cimahi, pada saat memasuki bulan Ramadan penerimaan pajak restoran mengalami kenaikan antara 25% sampai 40%," katanya, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Faisal mengatakan sektor usaha restoran di Kota Cimahi telah mengalami pemulihan yang kuat dari pandemi Covid-19. Hal itu tecermin dari kinerja penerimaan pajak restoran yang mampu mencapai target pada tahun lalu.

Realisasi pajak restoran pada 2023 senilai Rp2,66 miliar, dengan penerimaan rata-rata mencapai Rp2 miliar per bulan. Pada saat itu, setoran pajak restoran pada bulan puasa juga mengalami peningkatan.

Dia menjelaskan kunjungan masyarakat ke restoran biasanya mengalami puncaknya pada pekan kedua dan ketiga. Pada periode tersebut, masyarakat biasanya akan beramai-ramai melaksanakan buka bersama sehingga omzet di berbagai restoran ikut terkerek.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

"Dari aktivitas itu diharapkan bisa mendongkrak pajak restorannya," ujarnya.

Faisal menambahkan tren setoran pajak restoran memang akan mengalami perlambatan setelah Lebaran. Meski demikian, dia tetap meyakini penerimaan pajak restoran akan tetap tinggi sejalan dengan menguatnya konsumsi masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini