PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Konsep Pengecualian Dalam Sistem PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2016 | 14:48 WIB
Konsep Pengecualian Dalam Sistem PPN

PAJAK Pertambahan Nilai (PPN) telah menjadi salah satu sumber pendapatan utama di berbagai negara. Namun, dalam sistem pengenaannya, tidak ada PPN tanpa adanya pengecualian.

Pengecualian ini, terutama pengecualian PPN atas barang dan/atau jasa tertentu, tidak jarang justru bertentangan dengan prinsip umum PPN sebagai pajak atas konsumsi.

Buku yang disusun oleh EUCOTAX (European Universities Cooperating on Taxes)—sebuah organisasi yang terdiri dari sebelas universitas terkemuka di Eropa— dengan bertajuk VAT Exemptions: Consequences and Design Alternatives ini, menganalisis secara mendalam tentang pengecualian PPN secara keseluruhan.

Baca Juga:
Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi

Melalui analisis yang ditulis oleh pakar ekonomi, advokat, akademisi dan penasihat pajak dari berbagai negara, buku ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti apakah pengecualian PPN dibutuhkan, atau justru hal itu dapat ditiadakan.

Buku ini dibuka dengan penjabaran dari Rita de la Feria dan Richard Krever yang bercerita tentang sejarah terbentuknya PPN yang bermula dari Prancis, melalui adanya pengembalian pajak yang telah dibayar kepada produsen tertentu yang melakukan ekspor barang hasil produksinya. Hal tersebut dinilai berhasil, di mana pada tahun 1960an diperluas dengan mengubah seluruh sistem perpajakannya, yang memindahkan seluruh beban pajak dari produsen kepada konsumen akhir.

Pembahasan selanjutnya beralih kepada pengertian dari pengecualian PPN itu sendiri, yang sering diartikan secara tidak tepat oleh perumus kebijakan PPN di berbagai belahan dunia seperti contohnya mengatur pengecualian PPN bagi pengusaha dengan batas peredaran usaha tertentu. Padahal, idealnya PPN dikecualikan atas suatu barang dan/atau jasa tertentu yang tidak dibatasi oleh besaran peredaran usaha.

Baca Juga:
Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

Joachim Englisch membahas tentang pandangan Uni Eropa mengenai pengecualian PPN pada bab berikutnya. Menurutnya, kebijakan pengecualian PPN harus dianalisis terlebih dahulu sesuai dengan prinsip-prinsip kebijakan perpajakan, yaitu netralitas, kemudahan dan efisiensi, transparansi dan fleksibilitas.

Selain itu, Joachim juga memberikan analisis mendalam mengenai pengecualian PPN yang saat ini telah diatur dalam EU VAT Directive yang tercantum pada Pasal 132 s.d. Pasal 136.

Buku ini mengulas secara mendalam satu per satu mengenai jenis-jenis pengecualian PPN yang umum diterapkan di berbagai negara, yaitu pelayanan publik, perjudian, barang tidak bergerak, asuransi dan jasa keuangan.

Baca Juga:
Nilai-Nilai Utama Peradilan Pajak dan Perannya di Indonesia

Dalam kesimpulannya, buku ini menyarankan agar para pembuat kebijakan PPN di berbagai negara untuk sebisa mungkin untuk menghilangkan pengecualian PPN. Karena pada dasarnya, seluruh barang dan/atau jasa yang diserahkan merupakan objek dari PPN itu sendiri.

Buku ini ditujukan bagi pihak-pihak yang ingin mengetahui seberapa kompleks suatu sistem pengecualian PPN dan bagaimana sistem tersebut dapat disederhanakan. Rita de la Feria cs berharap buku ini dapat menjadi sebuah peninggalan yang bermanfaat bagi akademisi pajak, praktisi pajak, dan otoritas pajak, serta pemerhati pajak. Tertarik membaca buku ini? Silakan kunjungi DDTC Library. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 20 Februari 2024 | 19:00 WIB RESENSI BUKU

Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

Kamis, 21 September 2023 | 08:00 WIB LITERASI PAJAK

Nilai-Nilai Utama Peradilan Pajak dan Perannya di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP