Penyanyi Andmesh Kamaleng.
JAKARTA, DDTCNews—Di tengah kesibukannya sebagai penyanyi, Andmesh Kamaleng menyempatkan diri untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu.
Menurut informasi yang disampaikan KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu dalam media sosial, penyanyi ‘Cinta Luar Biasa’ ini datang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Selasa (04/02/2020).
Dalam video singkat itu, Andmesh juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT dan mengikuti seluruh ketentuan perpajakan guna menghindari sanksi dari otoritas pajak di kemudian hari.
“Saya mau ingetin teman-teman yang nonton video ini dan seluruh masyarakat Indonesia. Jangan lupa wajib pajak, jangan sampai telat lapor pajak, dan ikutin aturan pajaknya. Jangan sampai nanti kena kenapa2,” katanya.
Andmesh juga menambahkan bahwa pelayanan di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk sangat baik dan ramah. Bahkan, Andmesh mengaku langsung dekat dengan beberapa orang di KPP Pratama tersebut.
Batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret. Sementara SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April.
Jika telat, wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000, dan wajib badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada denda untuk SPT masa PPN dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000,. (rig)