Bincang Academy episode ke-21.
JAKARTA, DDTCNews - Dividen merupakan pembagian hasil laba yang dibagikan kepada para pemegang saham baik individu maupun perusahaan dalam bentuk uang tunai atau saham. Nilai pembagian laba berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Dengan demikian, dividen merupakan salah satu sumber penghasilan yang diperoleh bagi penanam modal. Kabar baiknya, Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya mengecualikan dividen dari luar negeri dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak dalam negeri.
Lalu, apa syaratnya agar dividen luar negeri tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia? Apa saja bentuk investasi yang dapat dipilih oleh wajib pajak agar dividen tersebut bebas pajak penghasilan?
Selanjutnya, apakah ada kewajiban bagi wajib pajak untuk melaporkan dividen yang telah diinvestasikan? Jika iya, bagaimana prosedurnya?
Saksikan Bincang Academy bersama Assistant Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Awwaliatul Mukarromah dengan pembahasan fasilitas dividen luar negeri bebas pajak penghasilan.
Tonton videonya di link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)