Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Hendra. Saya seorang staf keuangan yang bekerja di perusahaan pabrikan makanan berbahan dasar gandum di Jakarta. Saya ingin bertanya, apakah sumbangan barang produksi kami kepada tenaga medis yang menangani Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto?
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Hendra atas pertanyaannya. Ketentuan mengenai sumbangan untuk penanganan Covid-19 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 (PP 29/2020).
Dalam Pasal 4 ayat (1) PP 29/2020 diatur penerima sumbangan agar sumbangan yang diberikan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto adalah sebagai berikut:
“(1) Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi:
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”
Selanjutnya, syarat pemberian sumbangan agar dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 29/2020 sebagai berikut:
“(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
Kemudian, yang dimaksud dengan bukti penerimaan sumbangan diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 29/2020 yang berbunyi:
“(3) Bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi berupa:
Selanjutnya, besaran dari nilai sumbangan yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 29/2020 sebagai berikut:
“(4) Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.”
Kemudian, jenis-jenis sumbangan yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP 29/2020 yang berbunyi:
“(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan dalam bentuk:
Jika sumbangan diberikan dalam bentuk barang seperti yang ditanyakan Bapak Hendra, penentuan nilainya mengacu pada Pasal 5 ayat (2) PP 29/2020 sebagai berikut:
“(2) Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
Persyaratan lainnya agar pemberian sumbangan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 5 ayat (4) PP 29/2020 yang berbunyi:
“(4) Wajib Pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan pemberian sumbangan yang dilakukan perusahaan Bapak Hendra bekerja dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sepanjang diberikan kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan yang ditunjuk dan didukung oleh bukti penerimaan sumbangan, serta menyampaikan daftar nominatif sesuai lampiran B PP 29/2020.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.