Andy Jayani,
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Nuris. Saya bekerja di perusahaan yang bergerak di industri pembuatan mi instan. Saya ingin menanyakan apakah benar sektor industri mi instan dapat memperoleh fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah? Jika benar, bagaimanakah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi?
Nuris, Bekasi.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Nuris atas pertanyaannya. Ketentuan mengenai fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) terkait pertanyaan Ibu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 134/2020).
Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 134/2020 diatur BM DTP dapat diberikan atas impor barang dan bahan oleh perusahaan industri sektor tertentu, yaitu industri yang terdampak pandemi Covid-19 yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pembina sektor industri. Adapun yang dimaksud pembina sektor industri adalah menteri/pimpinan lembaga yang membina industri sektor tertentu.
Pagu anggaran BM DTP untuk masing-masing industri diatur dalam lampiran A PMK 134/2020. Untuk industri pembuatan mi instan diberikan pagu anggaran senilai Rp3,516 miliar. Selanjutnya, fasilitas BM DTP diberikan untuk barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada sektor industri pembuatan mi instan, yaitu:
Selain sudah ditentukan uraian dan spesifikasinya, barang dan bahan di atas juga harus bukan merupakan:
Untuk dapat memperoleh BM DTP, perusahaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Selanjutnya, perusahaan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai yang memuat:
Adapun surat rekomendasi yang dibuat paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
Atas permohonan yang diajukan, Dirjen Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan BM DTP dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama:
Dalam hal permohonan disetujui, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan menteri mengenai pemberian BM DTP atas impor barang dan bahan yang berlaku selama 30 hari sejak tanggal ditetapkan.
Namun, apabila jangka waktu 30 hari tersebut melewati tahun anggaran berjalan, keputusan menteri tersebut berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.