KONSULTASI

Transaksi Perusahaan dengan UMKM Penerima Insentif PPh Final DTP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Juni 2020 | 14.15 WIB
ddtc-loaderTransaksi Perusahaan dengan UMKM Penerima Insentif PPh Final DTP
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERUSAHAAN tempat saya bekerja memiliki beragam vendor. Salah satu vendor tersebut merupakan wajib pajak yang menggunakan penghitungan PPh berdasarkan PP No. 23/2018 dan memberikan kami surat keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP.

Saya memiliki beberapa pertanyaan.

Pertama, bagaimana mekanisme perusahaan saya sebagai pemotong/pemungut pajak terkait hal ini. Apakah perusahaan kami masih perlu membuat kode billing dengan menggunakan NPWP vendor tersebut tetapi tidak melakukan pemotongan atau kode billing tersebut lebih baik dibuat oleh vendor bersangkutan?

Kedua, apakah surat keterangan tersebut sudah sah untuk memperoleh insentif pajak PPh final DTP dan bagaimana cara kami mengkonfirmasi kebenarannya? Apakah masih ada surat permohonan atau dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk memastikan hal tersebut?

Julia, Medan.

Jawaban:
SEBELUMNYA, kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Julia yang telah mengajukan pertanyaan kepada para pengasuh Kanal Kolaborasi Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research.

Untuk diketahui, pemberian insentif perpajakan berupa PPh final yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) untuk UMKM secara garis besar diatur dalam PMK 44/2020 dan aturan turunannya yang berupa SE-29/2020.

Secara umum, pengenaan PPh final untuk UMKM diatur dalam PP No. 23/2018. Mekanisme pelunasan atas besaran pajak terutangnya dilakukan melalui penyetoran secara mandiri oleh UMKM bersangkutan maupun dipotong atau dipungut langsung oleh pihak pemotong atau pemungut pajak. Pada intinya, kedua mekanisme ini sama-sama diperkenankan.

Namun, apabila vendor perusahaan Ibu memenuhi kriteria untuk dapat memproleh insentif PPh final DTP untuk UMKM berdasarkan PMK 44/2020 maka perusahaan Ibu tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Simak artikel “Dapat PPh Final DTP, Bagaimana Transaksi UMKM dengan Pemotong Pajak?

Atas transaksi dengan pihak vendor tersebut, perusahaan Ibu kemudian tetap menghitung besarnya PPh final terutang. Akan tetapi, Ibu tidak perlu melakukan pemotongan ataupun pemungutan PPh atas transaksinya melainkan menyerahkan nominal pajak terutang secara tunai kepada lawan transaksi yang merupakan UMKM tersebut sebagaimana mekanisme yang dijelaskan dalam Lampiran Huruf F PMK 44/2020.

Selanjutnya, perusahaan Ibu yang merupakan pemotong atau pemungut pajak menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk membuat SSP dan cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020.

Sementara itu, pihak vendor yang memanfaatkan insentif ini wajib menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP dengan melampirkan SSP atau cetakan kode billing paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya untuk setiap akhir masa pajak pemanfaatan insentif.

Adapun untuk menjawab pertanyaan kedua, kita perlu memastikan bahwa vendor dari perusahaan Ibu memiliki surat keterangan berdasarkan PMK 44/2020 yang telah terkonfirmasi.  Mengacu pada ketentuan tersebut, surat keterangan yang dimaksud adalah surat keterangan PPh berdasarkan PP No. 23/2018.

Surat tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP terdaftar atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dari jumlah peredaran bruto tertentu.

Sebagai tambahan, fasilitas PPh final DTP ini diberikan oleh pemerintah untuk seluruh wajib pajak UMKM tanpa adanya pengecualian untuk bidang usaha tertentu sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PMK 44/2020. Adapun permohonan insentif PPh final DTP tetap harus diajukan oleh wajib pajak bersangkutan, yakni tanpa melalui pihak lain ataupun perwakilan.

Adapun dokumen yang harus diserahkan oleh pihak vendor kepada perusahaan Ibu atas transaksi ini ialah hanya berupa fotokopi surat keterangan. Namun, patut diingat pula bahwa Ibu wajib melakukan konfirmasi kebenaran surat keterangan terlebih dahulu.

Apabila pihak vendor tidak terkonfirmasi sebagai pihak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh final DTP maka perusahaan Ibu dapat melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan umum PPh.

Terdapat tiga mekanisme pengecekan kebenaran surat keterangan apabila pemotong atau pemungut pajak berkedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa. Ketiga mekanisme ini tercantum dalam Bagian E Nomor 3 huruf g angka (3) SE-29/2020, yakni melalui pemindaian barcode, saluran Kring Pajak, atau laman pajak.go.id.

Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu menjawab pertanyaan Ibu Julia.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
herman
baru saja
Selamat Sore, Saya ingin bertanya mengenai insentif bebas pajak final bagi UMKM, apakah hal tersebut berlaku untuk seluruh UMKM dan juga PT yang masih ber-omzet dibawah 4,8 milyar ? dan untuk pratiknya apakah perlu membuat SSP atas pajak omset yang ditanggung pemerintah tersebut dengan keterangan pada SSP "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020" atau tidak perlu membuat SSP nya dan WP hanya perlu melakukan laporan di e-reporting insentif Covid-19 ? terima kasih.