PP 23/2018

Kompensasi Kerugian untuk Pengguna PPh Final UMKM, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Kompensasi Kerugian untuk Pengguna PPh Final UMKM, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018 dapat melakukan kompensasi kerugian apabila memenuhi kriteria dan sejumlah persyaratan.

Ketentuan kompensasi kerugian bagi pengguna tarif PPh final PP 23/2018 tersebut termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020. Simak juga, “Contoh Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal”.

“Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final,” demikian bunyi penggalan E angka 2 huruf g.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Terdapat empat ketentuan yang harus diperhatikan wajib pajak yang memanfaatkan PPh final sesuai dengan PP 23/2018 atau biasa disebut dengan PPh final UMKM ketika akan mengompensasikan kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final.

Pertama, kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun pajak.

Kedua, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh dan penghasilan yang dikenai PPh final.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Ketiga, tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23/2018 tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu kompensasi.

Keempat, kerugian pada suatu tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23/2018 tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya. Ketentuan pada poin keempat ini tidak berlaku jika terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh final. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

BERITA PILIHAN