BELGIA

Komisi Eropa Didesak Revisi Daftar Hitam Negara Surga Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 September 2020 | 18:30 WIB
Komisi Eropa Didesak Revisi Daftar Hitam Negara Surga Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews—Pemerintah Botswana mendesak Komisi Eropa untuk merevisi daftar hitam negara surga pajak atau tax haven kontroversial lantaran berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.

Duta Besar Botswana untuk Uni Eropa Samuel Outlule mengatakan tindakan Komisi Eropa menempatkan negaranya dalam daftar hitam pada masa pandemi Covid-19 menjadi pukulan berat bagi perekonomian nasional.

"Tindakan ini, yang diambil selama masa pandemi sama saja menghancurkan ekonomi Botswana secara efektif," katanya dikutip Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Untuk diketahui, Komisi Eropa menempatkan Botswana masuk dalam daftar abu-abu untuk yurisdiksi yang tidak kooperatif dalam urusan pajak, meski Pemerintah Botswana mengklaim telah melakukan banyak perubahan.

Outlule pun menyayangkan keputusan Komisi Eropa yang mempertahankan status Botswana sebagai yurisdiksi tidak kooperatif dalam urusan pajak tanpa mempertimbangkan upaya perbaikan kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah.

Menurut Outlule, sejumlah komitmen perubahan telah dibuat Pemerintah Botswana agar memenuhi kriteria Uni Eropa. Salah satunya membuat laporan kepada Financial Action Task Force (FATF) pada akhir Februari 2020.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Seperti dilansir Euractiv, laporan tersebut sejatinya akan ditelaah pada Maret 2020, tetapi urung dilaksanakan karena adanya pandemic, Covid-19 dan diundur sampai dengan April 2021.

Outlule menegaskan Pemerintah Botswana kooperatif dengan Uni Eropa untuk mendorong transparansi keuangan. Dia berharap Komisi Eropa dapat mempertimbangkan kembali keputusannya agar Botswana keluar dari daftar hitam surga pajak.

"Kami bukan mitra yang sulit untuk diajak kerja sama dan hal ini bisa dilakukan melalui menteri luar negeri, menteri keuangan dan forum Uni Eropa. Ini tidak adil memperlakukan kami seperti ini," ujarnya.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar keluar dari daftar hitam surga pajak antara lain mengadopsi aturan terkait dengan anti pencucian uang dan membuka pemilik manfaat sebenarnya dari suatu entitas bisnis kepada publik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?