LAYANAN KEPABEANAN

Kirim Barang dari Luar Negeri, Begini Cara Tracking di Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2023 | 14:30 WIB
Kirim Barang dari Luar Negeri, Begini Cara Tracking di Bea Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap setiap barang yang dikirim dari luar negeri ke dalam dari daerah pabean. Pemeriksaan mencakup penelitian dokumen dan pemeriksan fisik barang.

Jika Anda berperan sebagai importir atau pihak yang menerima barang kiriman, pengecekan atau tracking posisi barang kiriman bisa dilakukan melalui website www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Cukup masukkan nomor resi dan keluar semua informasinya. Semua beres karena tinggal tracking saja," tulis DJBC dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Nomor resi yang dimaksud adalah airway bill (AWB) yang valid. Perlu dipahami, saat mengecek atau tracking barang kiriman akan muncul beberapa jenis status barang kiriman.

Pertama, 'Data tidak ditemukan'. Jika status ini muncul maka ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Bisa saja barang belum tiba di Indonesia atau barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai. Atau, bisa juga barang memang tidak pernah ada alias indikasi penipuan.

Kedua, 'Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai'. Jika status ini muncul maka dokumen atas barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai tetapi masih perlu dilakukan validasi.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Ketiga, 'Selesai validasi sistem Bea Cukai'. Status ini menunjukkan kondisi saat dokumen atas barang sudah selesai divalidasi oleh sistem internal Bea Cukai.

Keempat, 'Penetapan SPPBMCP (Pembayaran dan Persetujuan Keluar) menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT atau manifes'. Status ini berarti bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang tersebut sudah ditetapkan tetapi hanya berdasarkan data atas dokumen barang tersebut.

"Oleh karena itu masih diperlukan pengecekan lebih lanjut melalui x-ray," cuit DJBC lewat akun @bravobeacukai.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Proses pengecekan lebih lanjut, imbuh DJBC, pada dasarnya perlu menunggu barang tersebut dibawa ke Bea Cukai oleh penyelenggara Pos. Jika barang belum diserahkan, pengecekan akan terhambat dan tidak bisa berlanjut ke proses selanjutnya.

Kelima, 'Barang akan diperiksa fisik, menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara pos'. Jika status ini muncul, artinya barang diperlukan pemeriksaan fisik. Bea Cukai masih menunggu penyelenggara Pos menyiapkan barangnya. Jika status belum berubah, berarti belum dilakukan pemeriksaan karena barang belum diserahkan ke Bea Cukai.

Keenam, 'Barang terkena aturan larangan/pembatasan (lartas)'. Artinya, barang yang dikirim terkena aturan lartas. Pengimpor harus menyelesaikan persyaratan dari kementerian terkait agar barang bisa dikeluarkan.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Ketujuh, 'Penetapan SPPBMCP (Pembayaran dan Persetuajuan Keluar), penerima barang silakan konfirmasi ke penyelenggara Pos/PJT'. Artinya, bea masuk, cukai, dan PDR sudah ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan barang. Pengimpor bisa mengonfirmasi ke penyelenggara Pos terkait pembayaran.

Kedelapan, 'Barang keluar dari gudang'. Artinya, urusan kepabeanan atas barang sudah selesai. Di tahap ini, informasi terkait dengan barang sepenuhnya sudah berada di penyelenggara pos. Proses pengiriman barang ke alamat pengimpor bisa ditanyakan ke penyelenggara pos. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD