GEDONG TATAAN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran terus berupaya mengoptimalkan realisasi pajak air tanah yang sejak tahun ini pengelolaannya menjadi kewenangan satuan kerja. Langkah tersebut dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Mochamad Virsa Aditiawan mengatakan pada 2018 pajak air tanah ditargetkan sebesar Rp165 juta dan terealisasi sebesar Rp172 juta atau sekitar 104,26 % dari target yang ditetapkan.
“Pada APBD Perubahan 2018, kita terus optimalkan dengan melakukan validasi dan verifikasi data di lapangan terkait objek pajak air tanah di seluruh kecamatan,” ujarnya pada Senin (6/5/2019).
Aditiawan mengatakan upaya optimalisasi di lapangan membuahkan hasil yang cukup signifikan. Terbukti, pada triwulan pertama 2019 atau per 30 April, realisasi pajak air tanah sudah mencapai Rp104 juta dari target Rp275 juta.
“Kita optimistis untuk satu tahun atau empat triwulan mencapai sekitar Rp400 juta,” ucapnya.
Menurut Aditiawan, faktor utama yang membuat grafik realisasi pajak air tanah mengalami kenaikan adalah pemutakhiran data. Adapun langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.
“Setelah kita berikan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) kepada wajib pajak, mereka setor sendiri ke bank. Tidak perlu kirim tanda bukti ke kita lagi. Sebab sistem sudah terkoneksi dengan Bank Lampung, sehingga pergerakan data bisa selalu kita pantau secara online,” tegasnya.
Langkah ini, seperti dilansir radarlampung.co.id, sebagai bentuk usaha dalam menjaga kualitas air tanah agar terus bisa dinikmati oleh semua masyarakat Lampung, demi kelestarian alam dan kemajuan daerah. (Amu)