SE-02/SP/2021

Ketentuan Prosedur Layanan Tatap Muka di Pengadilan Pajak Direvisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Agustus 2021 | 20:20 WIB
Ketentuan Prosedur Layanan Tatap Muka di Pengadilan Pajak Direvisi

Tampilan awal salinan Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak No. SE-02/SP/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Sekretaris Pengadilan Pajak melakukan penyesuaian kembali prosedur pemberian layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka di lingkungan Pengadilan Pajak pada masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian tersebut diatur dalam Surat Edaran No. SE-02/SP/2021 yang merevisi SE-01/SP/2021. Sekretaris melakukan penyesuaian prosedur seiring dengan keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

“Surat edaran ini juga untuk menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan yang terdiri dari para pihak bersengkata, tamu lain selain pihak yang bersengketa,” sebut sekretaris dalam SE-02/SP/2021, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kepentingan aspek kesehatan dan keamanan tersebut juga termasuk hakim Pengadilan Pajak, pegawai, dan petugas di lingkungan Pengadilan Pajak, dengan menyesuaikan terhadap kebijakan terbaru dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Jakarta.

Berdasarkan SE-02/SP/2021, ketentuan mengenai prosedur dan tata tertib yang diubah hanya pada angka 2 huruf b butir 1) dalam SE-01/SP/2021. Nanti, pengguna layanan yang datang harus dalam keadaan sehat dan menggunakan dua lapis masker sesuai Satuan Petugas Covid-19 serta wajib menunjukkan:

  • Surat keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3x24 jam sejak tanggal surat; atau
  • Bukti status telah divaksin paling kurang vaksinasi dosis pertama pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

Surat edaran ini mulai berlaku pada 30 Agustus 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan secara berkala. Adapun surat edaran ini ditetapkan pada 27 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS